Maka itu, ia berpendapat bahwa ada penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Kehadiran pimpinan lima lembaga negara, yang seharusnya dikoordinasikan Dirjen Kemenkumham tentu tidak terlaksana.
"Karena Dirjen tidak mungkin memimpin harmonisasi yang pesertanya adalah atasannya. Penyalahgunaan wewenang karena tanda tangan justru dilakukan oleh yang tidak hadir, yakni Kabiro Hukum KPK dan Direktur pengundangan," tutur Robert.
Robert menyebut lima pimpinan lembaga negara itu tidak ikut dalam proses awal asesmen TWK. Tapi hanya melakukan penandatanganan dalam penetapan hasil.
"Telah terjadi pengabaian secara bersama-sama terhadap presiden dan penyalagunaan wewenang, seharusnya ada perlakuan yang adil sebagai hak warganegara," imbuhnya.
Sebelumnya, Eks Direktur Pembinaan Jaringan kerja antar Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko meyakini adanya dugaan maladministrasi, sehingga ia mewakili 75 rekan-rekannya untuk membuat laporan kepada Ombudsman RI.
"Hari ini saya mewakili 75 pegawai membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK yang dilakukan KPK. Banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan KPK baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kami sampaikan pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi," ungkap Sujanarko di Gedung Ombidsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (19/5).