PKS: Rangkap Jabatan Rektor UI Akal-akalan Aturan, Bermotif Rente dan Politis

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Kamis, 22 Juli 2021 | 09:02 WIB
PKS: Rangkap Jabatan Rektor UI Akal-akalan Aturan, Bermotif Rente dan Politis
Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini. (Dok : DPR)

Suara.com - Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mengatakan, perubahan peraturan yang kini memperbolehkan rektor merangkap jabatan terkesan seperti menantang publik yang sudah jelas mengkritik.

Padahal dalam peraturan sebelumnya rektor dilarang mengambil jabatan lain terlebih menjadi komisaris BUMN, semisal halnya Ari Kuncoro selaku Rektor Universitas Indonesia.

"Rupanya praktik yang sama juga berlaku di beberapa kampus. Belum jelas ujung pangkal kritik tersebut, pemerintah justru membuka ruang praktik rangkap jabatan komisaris dengan menerbitkan PP Statuta UI yang baru" ujar Jazuli kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

"Ini kan namanya akal-akalan aturan. Di mana etikanya?" kata Jazuli.

Menurut Jazuli, kehadiran PP yang merevisi Statuta UI menjadi preseden buruk bagi independensi akademik. Ia memandang diperbolehkannya rektor merangkap jabatan terlebih yang tidak berkaitan dengan akademik, justru akan merusak upaya memajukan pendidikan di perguruan tinggi.

Rangkap jabatan rektor dengan jabatan yang tidak ada kaitan dengan dunia akademik merusak upaya memajukan pendidikan tinggi. Kata dia, jangankan dari sudut independensi, secara teknis sudah pasti kerja rektor dengan beban tanggung jawab yang sudah berat menjadi tidak fokus, kecuali memang ada motif rente dan politis di balik rangkap jabatan tersebut.

"Alih-alih mengejar kualitas akademik dan menjadikan kampus UI sebagai universitas kelas dunia atau world class university, rangkap jabatan rektor justru menjadi sumber masalah dan merusak upaya memajukan kualitas pendidikan. Bagaimana kampus-kampus kita bisa maju kalau begini praktiknya?," ungkap Jazuli.

Jokowi Bolehkan Rektor UI Rangkap Jabatan

Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro boleh rangkap jabatan jadi komisaris BUMN. Statuta UI telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu lewat PP Nomor 75 Tahun 2021. Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

baca juga

Perubahan itu berimbas pada bolehnya Rektor UI merangkap jabatan terletak pada Pasal 39 Statuta UI yang baru. Pasal 39 disebutnya mengubah ketentuan pada Pasal 35 statuta yang lama.

Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."

Selain itu, di butir huruf (e), Rektor UI juga dilarang merangkap sebagai "pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara di Statuta UI terbaru, pada butir (c) Pasal 39 tertulis bahwa Rektor UI dilarang merangkap "sebagai direksi pada badan usaha milik negara/swasta maupun swasta.

Aturan yang melarang Rektor UI untuk menjabat pada jabatan yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI sudah tak ada lagi.

Rektor UI saat ini, Ari Kuncoro diketahui juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI). Profil Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama/independen masih terpampang di website resmi BRI hingga saat ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar UGM Soal Perubahan Statuta UI: Timbul Konflik Kepentingan, Korbankan Otonomi Kampus

Pakar UGM Soal Perubahan Statuta UI: Timbul Konflik Kepentingan, Korbankan Otonomi Kampus

Jogja | Rabu, 21 Juli 2021 | 21:55 WIB

Ramai soal Rektor Rangkap Jabatan, Ade Armando Ingin Statuta UI Dicabut

Ramai soal Rektor Rangkap Jabatan, Ade Armando Ingin Statuta UI Dicabut

Riau | Rabu, 21 Juli 2021 | 17:47 WIB

Tak Setuju dengan Jokowi Soal Rektor Rangkap Jabatan, Ade Armando Minta Statuta UI Dicabut

Tak Setuju dengan Jokowi Soal Rektor Rangkap Jabatan, Ade Armando Minta Statuta UI Dicabut

Jogja | Rabu, 21 Juli 2021 | 16:14 WIB

Sarankan Rektor Ari Kuncoro Mundur, Dosen UI: @univ_indonesia, Kamu Memalukan!

Sarankan Rektor Ari Kuncoro Mundur, Dosen UI: @univ_indonesia, Kamu Memalukan!

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 16:35 WIB

Bongkar Alasan Revisi Statuta UI, Gus Nadir: Rektor UI Butuh Penghasilan Tambahan

Bongkar Alasan Revisi Statuta UI, Gus Nadir: Rektor UI Butuh Penghasilan Tambahan

Jawa Tengah | Rabu, 21 Juli 2021 | 15:38 WIB

Rektor UI Tak Dipecat karena Rangkap Jabatan, Statuta Direvisi Presiden Jokowi

Rektor UI Tak Dipecat karena Rangkap Jabatan, Statuta Direvisi Presiden Jokowi

Your Say | Rabu, 21 Juli 2021 | 15:07 WIB

Viral Lagi! Pernyataan Lawas Jokowi Larang Pejabat Punya Rangkap Jabatan

Viral Lagi! Pernyataan Lawas Jokowi Larang Pejabat Punya Rangkap Jabatan

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 15:05 WIB

Terkini

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:25 WIB

Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?

Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:18 WIB

Benarkah E-Voting untuk Pemilu Rawan Manipulasi? Pakar IT Ungkap Keunggulan Kertas Suara Manual

Benarkah E-Voting untuk Pemilu Rawan Manipulasi? Pakar IT Ungkap Keunggulan Kertas Suara Manual

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:15 WIB

Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?

Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:10 WIB

Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat

Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:59 WIB

Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:54 WIB

Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan

Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:53 WIB

MBG Jalan Lagi Meski Ada Kasus Korupsi, Akademisi Minta Tata Kelola Dibenahi

MBG Jalan Lagi Meski Ada Kasus Korupsi, Akademisi Minta Tata Kelola Dibenahi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:52 WIB

Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan

Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:44 WIB

Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta

Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:39 WIB

×