- Direktur Perludem, Heroik Pratama, mengusulkan penggunaan teknologi e-rekapitulasi saat diskusi di Jakarta untuk efisiensi waktu dan transparansi pemilu.
- Heroik menekankan perlunya payung hukum yang jelas dalam UU Pemilu untuk mengatur penerapan teknologi agar tetap akuntabel.
- Pakar teknologi Reza Lesmana menyatakan sistem pemungutan suara manual lebih aman dan terpercaya dibandingkan penggunaan mesin e-voting elektronik.
Suara.com - Wacana peralihan sistem pemilu dari metode konvensional menuju e-voting kembali memantik perdebatan publik.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, mengamini bahwa pemanfaatan teknologi memang dapat menunjang tata kelola pemilu. Baik dari segi efisiensi anggaran, transparansi data dan akuntabilitas.
Alih-alih pada tahap pemungutan suara, Heroik mendorong pemanfaatan teknologi seharusnya dimaksimalkan pada proses rekapitulasi hasil suara dengan sistem e-rekap.
Karena menurutnya, potensi kecurangan justru lebih besar dalam tahap rekapitulasi.
Selain itu, durasi penghitungan hasil menggunakan teknologi akan lebih menghemat waktu dan biaya.
"Yang dibutuhkan Indonesia saat ini adalah elektronik rekapitulasi. Sehingga publik bisa tahu secara cepat hasil pemilu," kata Heroik saat ditemui di acara diskusi: E Voting: Masalah atau Solusi? di Jakarta, pada Selasa (14/7/2026).
Indonesia kata dia, belum mempunyai pengalaman pemungutan suara secara elektronik, berbeda dengan pemanfaatan teknologi untuk rekapitulasi yang sudah diterapkan dalam beberapa pemilu sebelumnya.
Meski begitu, Heroik menilai apapun jenis penerapan teknologi dalam pemilu tetap harus mempunyai payung hukum yang jelas, yang dalam hal ini seharusnya diatur dalam UU Pemilu.
"Kerangka hukum kita sudah memadai atau belum? Tidak hanya cukup satu pasal yang menyebutkan bahwa teknologi bisa dapat digunakan untuk pemungutan atau penghitungan suara," tegasnya.
Sementara itu, pakar teknologi Reza Lesmana ikut menjabarkan sejumlah tantangan yang membayangi peralihan format pemungutan suara tersebut.

Ia mengatakan keamanan siber dan perangkat yang digunakan menjadi kendala dalam penerapan teknologi tersebut.
"Karena tidak bisa dijamin 100 persen aman, itu menimbulkan masalah pada kepercayaan publik," kata Inisator JagaSuara24 itu.
Menurut Reza sistem pemungutan menggunakan kertas suara secara manual lebih terjamin daripada beralih ke e-voting yang menggunakan mesin.
Ia beralasan kertas suara dapat lebih kuat menjadi bukti bila nantinya ada indikasi kecurangan.
Oleh karena itu, Reza ikut mendorong pemanfaatan teknologi justru diterapkan pada tagap rekapitulasi suara.
Reporter: Alif Bintang