TKA Kini Dilarang Masuk, Legislator: Tak Ada Alasan Lagi Mencibir, Saatnya Bersatu

Kamis, 22 Juli 2021 | 12:49 WIB
TKA Kini Dilarang Masuk, Legislator: Tak Ada Alasan Lagi Mencibir, Saatnya Bersatu
Ilustrasi--Puluhan TKA asal China tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sabtu 3 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri dan lembaga terkait lainnya," ujar dia.

Kemenkumham, kata dia, juga akan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait mengenai orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru.

Sebagai contoh, koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas. Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, juga harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI