Suara.com - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan dalam proses menjalankan hasil investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman terkait 75 pegawai KPK.
Sesuai hasil temuan Ombudsman, terbukti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menggugurkan 75 pegawai KPK tersebut banyak maladministrasi. Ombudsman menyarankan agar KPK tetap melantik 75 pegawainya yang dipecat itu sebagai ASN.
Politisi PKS itu meminta agar Jokowi mengawasi secara langsung proses pelantikan 75 pegawai KPK.
Hal itu disampaikan oleh Mardani melalui akun Twitter miliknya @mardanialisera.
"Pak @jokowi harus ikut mengawasi langsung proses tersebut dengan melibatkan Ombudsman. Jika rekomendasi tersebut diabaikan, presiden mesti ambil alih proses ini," kata Mardani seperti dikutip Suara.com, Jumat (23/7/2021).

Menurut Mardani, keterlibatan Jokowi kali ini akan menjadi momen pembuktian yang tepat bagi Jokowi di hadapan seluruh masyarakat.
"Momen yang tepat bagi pak @jokowi untuk menunjukkan ketidaksetujuannya atas TWK seperti yang pernah beliau sampaikan," ungkapnya.
Menurut Mardani, hasil temuan Ombudsman terkait maladministrasi dalam TWK KPK semakin memperkuat bukti bahwa tes tersebut hanya akal-akalan untuk menyingkirkan para pegawai berintegritas KPK.
"Temuan Ombudsman kian menegaskan banyak cacat administrasi dalam pelaksanaan TWK dan tidak salah jika publik melihat tes tersebut hanya akal-akalan untuk menyingkirkan 75 pegawai," tukasnya.
Baca Juga: PKL, Warteg, Hingga Petani Desak Jokowi Pimpin Langsung Penanganan Covid-19
Temuan Maladministrasi TWK KPK
Ombudsman RI meminta kepada Firli Bahuri Cs segera mengalihkan status 75 pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) sebelum 30 Oktober 2021.
Permintaan itu merupakan satu dari empat rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh Ombudsman ke KPK, setelah ORI menemukan maladministrasi pada proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
“Harapan kami, proses peralihan status pegawai KPK jadi ASN itu selesai dan tidak menyisakan masalah lagi, karena sudah ditemukan maladministrasi dan implikasi dari maladministrasi itu, supaya pihak KPK dan BKN mengambil tindakan korektif sebagaimana yang kami sarankan,” kata Ketua Ombudsman RI Mokh. Najih saat jumpa pers virtual, di Jakarta, Rabu (21/7/2021) kemarin.
Tiga rekomendasi perbaikan lainnya yang diberikan oleh Ombudsman ke KPK, yaitu tidak menjadikan hasil TWK sebagai dasar memberhentikan 75 pegawai KPK, dan KPK diminta memberi pendidikan kedinasan soal wawasan kebangsaan kepada 75 pegawainya yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.
Ombudsman juga meminta Pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK memberi penjelasan kepada pegawai KPK mengenai konsekuensi pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.