Joni Martinus menjelaskan, pelanggan kereta api yang tidak memenuhi syarat maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Wajib Menerapkan Protokol Kesehatan
Perlu diingat bahwa meskipun sudah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, calon penumpang kereta api tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Di samping bukti vaksin, calon penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau swab antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, calon penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian, untuk calon penumpang di bawah lima tahun, tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau swab antigen.
Demikian syarat naik kereta api yang terbaru.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni