Korupsi saat Wabah Covid-19, ICW Desak KPK Tuntut Eks Mensos Juliari Penjara Seumur Hidup

Selasa, 27 Juli 2021 | 20:34 WIB
Korupsi saat Wabah Covid-19, ICW Desak KPK Tuntut Eks Mensos Juliari Penjara Seumur Hidup
Menteri Sosial Juliari P Batubara memasuki mobil tahanan seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Selain itu, ICW menduga pimpinan KPK maupun Dewan Pengawas KPK merasa terganggu atas penanganan perkara korupsi bansos tersebut.

Dugaan itu mencuat setelah Firli Bahuri Cs mendadak membuat tes wawasan kebangsaan alias TWK bagi pegawai KPK untuk beralih status menjadi PNS.

Belakangan diketahui, dua penyidik KPK yang menangani perkara bansos, yakni Andre Dedy Nainggolan dan M Praswad Nugraha, tak lulus TWK.

Andre dan Nugraha kekinian akan diberhentikan dari masa tugasnya sebagai pegawai KPK pada 1 November mendatang.

Dalam persidangan, Juliari didakwa menerima uang korupsi bansos corona berupa paket sembako untuk se-Jabodetabek tahun 2020. Jumlahnya mencapai Rp 32.4 miliar.

Jualiari menerima uang korupsi itu melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000. 

Kemudian, dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.

Uang puluhan miliar rupiah yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.

Baca Juga: KPK Kaji Dugaan Komunikasi Lili Pintauli dengan Wali Kota M Syahrial

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI