Korupsi saat Wabah Covid-19, ICW Desak KPK Tuntut Eks Mensos Juliari Penjara Seumur Hidup

Selasa, 27 Juli 2021 | 20:34 WIB
Korupsi saat Wabah Covid-19, ICW Desak KPK Tuntut Eks Mensos Juliari Penjara Seumur Hidup
Menteri Sosial Juliari P Batubara memasuki mobil tahanan seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketiga, kata Kurnia, dalam persidangan pun Juliari tak pernah mengakui perbuatannya tersebut. Padahal, pengadilan telah memutus bersalah pihak penyuap Juliari, salah satunya Ardian Iskandar. 

Terakhir, Kurnia menegaskan korupsi yang dilakukan Juliari berdampak buruk bagi masyarakat.

"Mulai dari tidak mendapatkan bansos, kualitas bahan makanan buruk, hingga kuantitas penerimaan berbeda dengan masyarakat lain," kata Kurnia.

Maka itu, Kurnia beranggapan poin-poin tersebut sudah dapat membuktikan Juliari dapat dituntut seumur hidup.

"Jika KPK menuntut rendah Juliari, maka dugaan publik selama ini terkonfirmasi, yakni KPK ingin melindungi pelaku korupsi bansos," kata Kurnia.

Selain itu, ICW menduga pimpinan KPK maupun Dewan Pengawas KPK merasa terganggu atas penanganan perkara korupsi bansos tersebut.

Dugaan itu mencuat setelah Firli Bahuri Cs mendadak membuat tes wawasan kebangsaan alias TWK bagi pegawai KPK untuk beralih status menjadi PNS.

Belakangan diketahui, dua penyidik KPK yang menangani perkara bansos, yakni Andre Dedy Nainggolan dan M Praswad Nugraha, tak lulus TWK.

Andre dan Nugraha kekinian akan diberhentikan dari masa tugasnya sebagai pegawai KPK pada 1 November mendatang.

Baca Juga: KPK Kaji Dugaan Komunikasi Lili Pintauli dengan Wali Kota M Syahrial

Dalam persidangan, Juliari didakwa menerima uang korupsi bansos corona berupa paket sembako untuk se-Jabodetabek tahun 2020. Jumlahnya mencapai Rp 32.4 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI