Tak Jera Diamuk Warga, Rental PS FOG di Kebon Jeruk Tetap Rawan Komplotan Curanmor

Jum'at, 30 Juli 2021 | 15:22 WIB
Tak Jera Diamuk Warga, Rental PS FOG di Kebon Jeruk Tetap Rawan Komplotan Curanmor
Rental PS FOG, lokasi kasus curanmor yang kerap berhasil digagalkan warga sekitar. (Suara.com/M Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Telah berhasil mengamankan satu orang pelaku, yang mengaku bernama saudara Rian Januar alias Black,” kata Manurung lewat keterangan tertulisnya, Kamis (29/7/2021).

Manurung memaparkan, kejadian ini berawal saat korban AB memakirkan motornya di sebuah rental PS usai berbelanja dari pasar. 

“Waktu itu korban hanya menaruh minuman ke dalam kulkas yang berada di dalam Rental,” kata Manurung.

Kemudian tanpa sengaja AB lewat kamera CCTV melihat sepeda motornya, Honda Scoopy, diduduki pelaku dan kemudian mendorongnya. 

Melihat hal tersebut AB dibantu rekannya langsung mengejar. Namun pelaku Rian, dibantu seorang pelaku lainnya bernama Doni (DPO) yang mengendarai Yamaha Aerox kuning, menyetut motor hasil curian mereka.

“(Doni) yang sudah menunggu dan menyetut pelaku yang sudah berhasil mencuri sepeda motor korban. Korban berusaha mengejar dengan naik angkot,” jelas Manurung. 

Pada saat dikejar, pelaku sempat berusaha untuk merusak sistem kunci motor korban, namun gagal karena memiliki kunci rahasia. 

Melihat hal tersebut korban turun dari angkot, dibantu oleh warga, pelaku Rian langsung diamankan, meski sempat berusaha untuk melarikan diri. Sementara rekannya Doni langsung kabur. 

Pada saat itu Rian sempat dipukuli warga hingga babak belur. Hingga kepolisian datang untuk mengamankannya dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. 

Baca Juga: Gagal Nyolong Motor di Rental PS, Rian Babak Belur usai Dikejar-kejar Korban Pakai Angkot

“Karena pelaku mengalami luka di bagian kepala dibawa ke Puskesmas Kebon Jeruk dan dirujuk ke Rumah Sakit POLRI,” imbuh Manurung. 

Atas perbuatannya, Rian kini meringkuk di penjara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan rekannya, Doni yang kini masih buron sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI