Parah! Kepala SD Tega Cabuli 4 Murid Secara Bergantian Usai UN

Bangun Santoso

Kamis, 05 Agustus 2021 | 06:12 WIB
Parah! Kepala SD Tega Cabuli 4 Murid Secara Bergantian Usai UN
ilustrasi pencabulan

Suara.com - Seorang oknum Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial IP (43) ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap empat orang muridnya.

"Perbuatan pelaku ini baru terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Mapolres Kapuas," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang di Kuala Kapuas, Rabu (4/8/2021).

Menindaklanjuti laporan itu, lanjut dia, personel Polres Kapuas pun langsung melakukan penangkapan terhadap IP. Ketika dilakukan penangkapan oleh petugas, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung di bawa ke Mapolres Kapuas untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku IP sendiri, tega mencabuli empat murid yang masih duduk dibangku sekolah kelas lima ini dengan cara memanggil empat murid perempuannya yang telah melaksanakan ujian nasional (UN), agar turun lagi ke sekolah dengan alasan memperbaiki nilai.

Para murid ini (korban), kemudian dipanggil ke ruangan Kepala Sekolah, dan secara bergantian masuk ke ruangan tersebut. Setelah masuk ke ruangan, secara bergantian para murid perempuan ini dicabuli di,bagian area sensitifnya oleh pelaku.

Selesai mencabuli, pelaku meminta para murid ini untuk bersumpah agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya maupun kerabatnya masing-masing. Setelah itu mereka disuruh pulang ke rumah masing-masing.

"Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di ruang Kepala Sekolah setempat, pada Jumat (21/5) lalu," kata Kristanto.

Atas perbuatan pelaku IP, Polisi akan menjeratnya dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

"IP sudah kita tahan, dan saat ini masih dalam proses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Untuk hukuman pelaku pencabulan anak di bawah umur ini, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara," demikian Kristanto. (Sumber: Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Predator Anak di Sumut Dibekuk Polisi

Predator Anak di Sumut Dibekuk Polisi

Sumut | Rabu, 04 Agustus 2021 | 16:03 WIB

Oknum Guru di Sumut Ditangkap Gegara 4 Kali Cabuli Siswi

Oknum Guru di Sumut Ditangkap Gegara 4 Kali Cabuli Siswi

Sumut | Senin, 02 Agustus 2021 | 17:35 WIB

Siswi SMP Jember Dicabuli Ayah Tiri dan Pamannya, Tetangga Ngamuk Seret Pelaku ke Polisi

Siswi SMP Jember Dicabuli Ayah Tiri dan Pamannya, Tetangga Ngamuk Seret Pelaku ke Polisi

Jatim | Sabtu, 31 Juli 2021 | 10:41 WIB

Edan! Ayah Tiri dan Paman Kompak Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil di Jember

Edan! Ayah Tiri dan Paman Kompak Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil di Jember

Malang | Sabtu, 31 Juli 2021 | 10:11 WIB

Kakek Cabuli Bocah 14 Tahun di Riau, Terungkap Gara-gara Handphone

Kakek Cabuli Bocah 14 Tahun di Riau, Terungkap Gara-gara Handphone

Riau | Jum'at, 30 Juli 2021 | 13:44 WIB

Disebut Bersuami Genderuwo, Gadis 14 Tahun Dicabuli Modus Ritual Penyembuhan

Disebut Bersuami Genderuwo, Gadis 14 Tahun Dicabuli Modus Ritual Penyembuhan

Riau | Kamis, 29 Juli 2021 | 09:56 WIB

Edan! Tukang Ojek di Lamongan Ngaku Khilaf Cabuli Anak Panti Yatim di Bawah Umur

Edan! Tukang Ojek di Lamongan Ngaku Khilaf Cabuli Anak Panti Yatim di Bawah Umur

Jatim | Kamis, 29 Juli 2021 | 09:07 WIB

Terkini

Galaxy S27 Ultra Dikabarkan Ubah Total Desain Kamera, Tak Lagi Bawa 4 Lensa

Galaxy S27 Ultra Dikabarkan Ubah Total Desain Kamera, Tak Lagi Bawa 4 Lensa

Tekno | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:49 WIB

10 Taksi Listrik Mengaspal di Semarang, Jateng Mulai Kaji Elektrifikasi Trans hingga Travel

10 Taksi Listrik Mengaspal di Semarang, Jateng Mulai Kaji Elektrifikasi Trans hingga Travel

Jawa Tengah | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:48 WIB

Indeks CFX10 Melambung Tinggi ke Level 917,67, Ethreum Lagi Naik Daun

Indeks CFX10 Melambung Tinggi ke Level 917,67, Ethreum Lagi Naik Daun

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:47 WIB

MBG Tetap Dibagikan Meski Siswa Pekanbaru Diliburkan Imbas Asap Karhutla

MBG Tetap Dibagikan Meski Siswa Pekanbaru Diliburkan Imbas Asap Karhutla

Riau | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:47 WIB

167 Bangunan Hangus, Ini 4 Tahap Skenario Pemerintah Pulihkan Desa Adat Sade

167 Bangunan Hangus, Ini 4 Tahap Skenario Pemerintah Pulihkan Desa Adat Sade

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:43 WIB

Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan untuk Buka Lahan

Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan untuk Buka Lahan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:42 WIB

Giant Sea Wall Pantura Jawa: Solusi Banjir Rob atau Masalah Baru?

Giant Sea Wall Pantura Jawa: Solusi Banjir Rob atau Masalah Baru?

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:39 WIB

Rekening Donasi Demo Diblokir, Dosen UGM: Tindakan Abusif Penguasa dan Melawan Hukum

Rekening Donasi Demo Diblokir, Dosen UGM: Tindakan Abusif Penguasa dan Melawan Hukum

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:39 WIB

Pramono Anung Buka Suara Soal Tarif Parkir Rp60 Ribu/Jam di Jakarta

Pramono Anung Buka Suara Soal Tarif Parkir Rp60 Ribu/Jam di Jakarta

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:36 WIB

Gelombang Laut Selatan DIY Bisa Capai 4 Meter, Nelayan dan Wisatawan Diminta Waspada

Gelombang Laut Selatan DIY Bisa Capai 4 Meter, Nelayan dan Wisatawan Diminta Waspada

Jogja | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:36 WIB

×