LBH Jakarta: Upaya Pemidanaan Dinar Candy, Bentuk Objektivitas Pornografi kepada Perempuan

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 05 Agustus 2021 | 19:12 WIB
LBH Jakarta: Upaya Pemidanaan Dinar Candy, Bentuk Objektivitas Pornografi kepada Perempuan
Hanya mengenakan bikini Dinar Candy memprotes perpanjangan PPKM yang diputuskan Presiden Jokowi beberapa hari lalu. [Instagram dinar_candy]

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta  menyebutkan upaya pemidanaan terhadap Dinar  Candy adalah bentuk objektivitas pornografi terhadap perempuan. 

Dinar Candy diketahui melakukan aksi protes menentang perpanjangan PPKM Level 4. Dalam penolakannya, dia turun ke jalan di kawasan Jakarta Selatan, mengenakan bikini sambil membawa spanduk. 

Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengungkapkan, jika yang melakukan hal tersebut adalah laki-laki dalam keadaan telanjang dada dan hanya mengenakan celana dalam, maka tidak akan dipidana dengan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2008 tentang Pornografi. 

“Undang-undang pornografi dan pornoaksi ini objektivitas perempuan, kalau aksi yang laki-laki pakai celana dalam doang, ya bisa jadi enggak ditangkap, dan kemudian enggak dikasih Undang-Undang  Pornografi,” kata Nelson saat dihubungi Suara.com, Kamis (5/8/2021). 

Hal itu menurutnya, karena di sebagian mayoritas masyarakat Indonesia pornografi adalah tentang tubuh perempuan. 

“Di kepala kita, mayoritas orang-orang Indonesia, termasuk di kepala pembuat undang-undang yang porno itu ya tubuh perempuan. Ini objektivitas di undang-undang ini begitu loh,” ungkap Nelson. 

“Karena ya masih menimpakan porno pada perempuan. Perspektifnya bukan kesetaraan gender, masih objektivitas ,” sambungnya. 

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan  membenarkan pihaknya mengamankan Dinar Candy. Polisi menahan Dinar lantaran perempuan 28 tahun itu melakukan aksi konyol dengan berbikin di pinggir jalan, Rabu (4/8/2021).

Pemilik nama asli Dinar Miswari itu diciduk polisi di rumah temannya di kawasan Fatmawati pada pukul 21.30 WIB. 

“Pada saat yang bersangkutan baru keluar dari kediaman temannya. Kemudian yang bersangkutan amankan setengah 10 malam dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatam, Kamis (5/8/2021). 

Tak sendirian, Dinar Candy diamankan bersama asistennya, Ajay yang diduga mengambil video dan mengunggahnya ke media sosial.

Dinar Candy dan Ajay masih dimintai keterangan sebagai saksi. Ada pula pasal yang disangkakan UU ITE dan Pornografi.

"Tentang pornografi dan juga UU ITE, karena yang bersangkutan yang mengupload di Instagramnya, Instagram saudari DC ini sendiri," tuturnya. 

Aksi Dinar Candy berbikini di jalan sebagai reaksinya atas PPKM yang diperpanjang. Perempuan berdarah Sunda ini mengaku stres karena kebijakan pembatasan berkegiatan tersebut. 

"Saya stres PPKM diperpanjang," tulis Dinar Candy, Rabu (4/8/2021). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LBH Jakarta Sebut Upaya Pemidanaan Dinar Candy Langgar Hak Berpendapat: Dia Gak Telanjang!

LBH Jakarta Sebut Upaya Pemidanaan Dinar Candy Langgar Hak Berpendapat: Dia Gak Telanjang!

News | Kamis, 05 Agustus 2021 | 18:39 WIB

Amnesty International: Aksi Protes Dinar Candy Tak Bisa Dikriminalisasi dengan UU ITE

Amnesty International: Aksi Protes Dinar Candy Tak Bisa Dikriminalisasi dengan UU ITE

News | Kamis, 05 Agustus 2021 | 17:35 WIB

Dinar Candy Diamankan Polisi Diduga Melanggar UU ITE dan Pornografi

Dinar Candy Diamankan Polisi Diduga Melanggar UU ITE dan Pornografi

Malang | Kamis, 05 Agustus 2021 | 16:50 WIB

Terkini

Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak

Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak

News | Senin, 06 April 2026 | 23:45 WIB

Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'

Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'

News | Senin, 06 April 2026 | 22:56 WIB

Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah

Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah

News | Senin, 06 April 2026 | 22:47 WIB

Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur

Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur

News | Senin, 06 April 2026 | 22:17 WIB

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

News | Senin, 06 April 2026 | 21:58 WIB

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

News | Senin, 06 April 2026 | 21:02 WIB

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

News | Senin, 06 April 2026 | 20:53 WIB

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:48 WIB

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

News | Senin, 06 April 2026 | 20:25 WIB

Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:22 WIB