"Setelah kami dalami, kami periksa, yang bersangkutan kami persangkakan di Pasal 14 UU 4 Tahun 84. Kami masih dalami terus termasuk motif lain, ancamannya adalah satu tahun penjara," tutup Yusri.
Kasus Suntik Vaksin Kosong di Pluit, Kemenkes: Petugas Khilaf, Sudah Diurus Polisi
Selasa, 10 Agustus 2021 | 13:03 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
CEK FAKTA: Kemensos Janjikan Tunjangan Rp150 Juta untuk Pekerja Migran
30 April 2025 | 20:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI