Suara.com - Koalisi Keadilan Akses Kesehatan menyatakan, masih ada banyak temuan kasus keluarga pasien Covid-19 yang terpaksa harus membayar biaya perawatan kepada pihak rumah sakit. Bahkan, harus ada yang membayar hingga ratusan juta rupiah.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Charlie Albajili mengatakan, merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan pasien Covid-19 yang dirawat dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Aturan hukum telah jelas menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin biaya perawatan Covid-19 warganya.
"Pemerintah wajib menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 apapun metode perawatannya sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam penanganan wabah sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 8 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Charlie dalam siaran persnya, Rabu (18/8/2021).
"Selain itu, Pasal 19 UU 36/2009 UU tentang Kesehatan menyatakan Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau," tambahnya.
Menurut Charlie, kewajiban pemerintah dalam menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 sudah menjadi barang wajib. Hal tersebut merujuk pada konsekuensi hukum Keppres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Charlie, juga mengeluarkan Keppres 12/2020 tentang Status Darurat Bencana Nasional Nonalam. Hal ini memiliki kewajiban turunan yaitu pemenuhan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang terkena bencana. Kebutuhan dasar ini tentu salah satunya terkait kesehatan.
"Faktanya, masyarakat masih banyak yang harus menanggung sendiri biaya perawatan Covid-19 yang sangat mahal," katanya pula.
Merujuk pada laporan LaporCovid-19 di awal tahun 2021, sedikitnya ada 26 warga yang mengeluhkan mengenai pembiayaan perawatan dan pembelian obat-obatan di Rumah Sakit. Charlie mencontohkan, seorang pelapor mengeluh soal tagihan sebesar sekitar Rp 600 juta saat ibunya dirawat karena Covid-19 pada Juni 2021.
Laporan serupa juga didapat dari daerah Denpasar, Bali. Pihak keluarga pasien diminta pihak rumah sakit untuk membeli obat Gammaraas yang harganya mencapai Rp. 220 juta pada Juli 2021.
Baca Juga: 1.518 Pasien Covid-19 di Kepri Meninggal Dunia, Satgas: Kasus Kematian Masih Tinggi
Tak hanya itu, LBH Jakarta juga menerima pengaduan pasien yang diminta membayar hingga Rp 225 juta oleh pihak rumah sakit. Alasannya, jangka waktu perawatan yang dibiayai pemerintah hanya 14 hari saja.
Charlie menyebut, kasus-kasus tersebut jelas menyimpangi berbagai ketentuan hukum dan sangat menambah penderitaan pasien dengan biaya yang sangat mahal. Padahal, beberapa di antara rumah sakit tersebut adalah rujukan Covid-19 yang dapat mengklaim biaya perawatan pasien Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 4344 Tahun 2021.
"Oleh karena itu diperlukan tindakan pemanggilan, pemeriksaan, dan pemberian sanksi kepada RS yang melanggar Keputusan Menteri Kesehatan No. 4344 Tahun 2021 tersebut," papar Charlie.
Charlie melanjutkan, permintaan biaya oleh pihak rumah sakit ke pasien dan keluarga pasien perlu dilihat kemungkinan kaitannya dengan tunggakan Pemerintah kepada rumah sakit terkait penanganan Covid. Per tanggal 6 Juli 2021, tunggakan tagihan perawatan pasien Covid-19 ke sejumlah rumah sakit sebesar Rp 2,69 triliun.
Sementara, per tanggal 9 Juli 2021 Kementrian Keuangan mengatakan pembayaran kepada RS sebesar Rp 10,6 triliun dan masih ada tunggakan sebesar Rp 11, 97 triliun. Tunggakan ini juga serupa dengan tunggakan insentif tenaga Kesehatan.
"Pemerintah harus menjamin bahwa tunggakan tersebut harus segera dibayarkan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya agar masyarakat tidak dirugikan akibat birokrasi yang lamban," beber dia.