Pemerintah Didesak untuk Menjamin Semua Pembiayaan Pasien Covid-19

Kamis, 19 Agustus 2021 | 11:23 WIB
Pemerintah Didesak untuk Menjamin Semua Pembiayaan Pasien Covid-19
Ilustrasi. Pasien COVID-19 di Kota Tangerang tengah menjalani perawatan. [Dok. Pemkot Tangerang]

"Oleh karena itu diperlukan tindakan pemanggilan, pemeriksaan, dan pemberian sanksi kepada RS yang melanggar Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4344 Tahun 2021 tersebut," tuturnya.

Permintaan biaya oleh RS ke pasien dan keluarga pasien perlu dilihat kemungkinan kaitannya dengan tunggakan Pemerintah kepada RS terkait penanganan Covid-19. Per tanggal 6 Juli 2021 tunggakan tagihan perawatan pasien Covid-19 ke sejumlah rumah sakit sebesar Rp 2,69 triliun.

Per tanggal 9 Juli 2021 Kementrian Keuangan mengatakan pembayaran kepada RS sebesar Rp 10,6 triliun dan masih ada tunggakan sebesar Rp 11, 97 triliun. Tunggakan ini juga serupa dengan tunggakan insentif tenaga Kesehatan.

"Pemerintah harus menjamin bahwa tunggakan tersebut harus segera dibayarkan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya agar masyarakat tidak dirugikan akibat birokrasi yang lamban."

Karena itu, Koalisi Warga untuk Akses Keadilan Kesehatan mendesak pemerintah melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19, sistem klaim biaya perawatan RS kepada pemerintah, juga tunggakan pembayaran dari pemerintah kepada RS untuk menjamin seluruh biaya pengobatan dan perawatan pasien Covid-19 ditanggung negara dan tidak dibebankan kepada masyarakat sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.

Kemudian mereka juga mendesak pemerintah mengatur ketentuan untuk melakukan klaim pembiayaan perawatan Covid-19 pada fasilitas layanan kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan bukan menjadi rujukan Covid-19 terutama di saat kasus melonjak, saat ketersediaan kamar di RS rujukan penuh sehingga tidak pasien harus mencari perawatan di RS manapun.

Serta memanggil, memeriksa dan memberikan sanksi kepada RS yang masih menarik biaya perawatan Covid-19 kepada pasien.

Adapun Koalisi Warga untuk Akses Keadilan Kesehatan terdiri dari LBH Jakarta, YLBH, LaporCovid-19,Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan (FBHUK), LBH Masyarakat, dan TI Indonesia.

Baca Juga: Terus Berkurang, RSD Wisma Atlet Kini Rawat 1.346 Orang Pasien Covid-19

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI