Pemerintah Didesak untuk Menjamin Semua Pembiayaan Pasien Covid-19

Kamis, 19 Agustus 2021 | 11:23 WIB
Pemerintah Didesak untuk Menjamin Semua Pembiayaan Pasien Covid-19
Ilustrasi. Pasien COVID-19 di Kota Tangerang tengah menjalani perawatan. [Dok. Pemkot Tangerang]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Warga untuk Akses Keadilan Kesehatan mendesak pemerintah menjamin seluruh pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di seluruh fasilitas kesehatan maupun isolasi mandiri ditanggung oleh negara dengan sistem yang terukur, aksesibel, dan transparan.

Pasalnya meski sudah berkomitmen, hingga saat ini masih ditemukan kasus pasien yang terpaksa mesti membayar biaya perawatan Covid-19 kepada rumah sakit bahkan hingga ratusan juta rupiah.

Komitmen pemerintah untuk menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 bisa ditemui dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01.07/MENKES/104/2020.

Keputusan itu kemudian merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan pasien Covid- 19 yang dirawat dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

"Aturan hukum telah jelas menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin biaya perawatan Covid-19 warganya," demikian yang tertulis dalam siaran pers Koalisi untuk Keadilan Akses Kesehatan, Kamis (19/8/2021).

Pemerintah wajib menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 apapun metode perawatannya sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam penanganan wabah sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 8 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, Pasal 19 UU 36/2009 UU tentang Kesehatan menyatakan Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.

Hal ini adalah kewajiban dalam situasi kedaruratan kesehatan yang sebagai konsekuensi hukum Keppres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Presiden juga mengeluarkan Keppres 12/2020 tentang Status Darurat Bencana Nasional Nonalam. Hal tersebut mengandung kewajiban turunan yaitu pemenuhan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang terkena bencana.

Baca Juga: Terus Berkurang, RSD Wisma Atlet Kini Rawat 1.346 Orang Pasien Covid-19

"Faktanya, masyarakat masih banyak yang harus menanggung sendiri biaya perawatan Covid-19 yang sangat mahal," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI