2 Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 Rp 1 Juta secara Online, Sudah Cair!

Rifan Aditya

Sabtu, 21 Agustus 2021 | 12:38 WIB
2 Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 Rp 1 Juta secara Online, Sudah Cair!
2 Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 Rp 1 Juta secara Online, Sudah Cair! - Subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan

Suara.com - Bagi pekerja atau karyawan yang berada di area penerapan PPKM Level 4 dan Level 3, BSU tahap 2 cair pada pekan ketiga Agustus 2021. Cara cek penerima BSU tahap 2 ini sendiri sudah bisa diterapkan.

Untuk memastikan apakah Anda masuk dalam penerima manfaat ini atau tidak, lakukan dua langkah berikut. Ada 2 cara cek penerima BSU tahap 2 ini, melaui aplikasi BPJSTKI atau dengan akses ke laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Penerima BSU Tahap 2

Pertama, mari lihat cara cek penerima BSU tahap 2 melalui aplikasi BPJSTKU.

  1. Unduh aplikasi tersebut di smartphone Anda.
  2. Registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK di e-KTP, tanggal lahir, dan nama lengkap.
  3. Lakukan login, lalu pilih kartu digital, lalu klik kartu tersebut.
  4. Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.
  5. Nomor rekening bank yang terdaftar juga akan nampak, rekening ini yang akan dijadikan tujuan pencairan jika masuk dalam kategori penerima manfaat.

Kedua, melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Akses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
  2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir sebagai data diri.
  3. Centang kotak verifikasi captcha dan klik Lanjutkan.
  4. Anda akan mendapat status verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU tahap 2 ini.

Besaran Dana BSU Tahap 2 yang Dicairkan

Untuk besaran jumlahnya sendiri, setiap penerima BSU tahap 2 ini akan mendapatkan dana sebesar Rp. 1.000.000. Dana BSU sendiri akan dibagikan pada kurang lebih 1,25 juta penerima bantuan yang terdampak pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3.

Nantinya calon penerima harus sudah memenuhi syarat yang diberlakukan. Ketika lolos sebagai penerima manfaat, Anda tinggal menunggu saja uang tersebut ditransfer ke rekening yang didaftarkan, untuk kemudian bisa langsung dimanfaatkan.

Pencairan BSU tahap 2 ini diharapkan dapat menggenjot kembali daya beli masyarakat, sekaligus membantu pekerja dan karyawan yang terdampak langsung pemberlakuan PPKM.

Dengan mengetahui cara cek penerima BSU tahap 2 di atas, semoga Anda bisa segera memastikan apakah Anda merupakan pernima manfaat ini atau bukan. Manfaatkan dananya sebaik mungkin, dan terus terapkan protokol kesehatan ketat.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cek Penerima BSU 2021 dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahap 2

Cara Cek Penerima BSU 2021 dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahap 2

Bekaci | Kamis, 19 Agustus 2021 | 10:09 WIB

BSU Tahap 2 Cair Segera, Ini Solusi Penerima Subisdi Gaji Tak Punya Rekening Himbara

BSU Tahap 2 Cair Segera, Ini Solusi Penerima Subisdi Gaji Tak Punya Rekening Himbara

News | Kamis, 19 Agustus 2021 | 07:20 WIB

Cukup Pakai KTP, Tutorial Cek Subsidi Upah Rp 1 Juta, Sudah Cair!

Cukup Pakai KTP, Tutorial Cek Subsidi Upah Rp 1 Juta, Sudah Cair!

Bekaci | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 11:10 WIB

Terkini

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:41 WIB

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:33 WIB

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:27 WIB

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:23 WIB

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:10 WIB

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 21:06 WIB

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:58 WIB

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:47 WIB

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:41 WIB

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:40 WIB