"Iya betul, dapat remisi dua bulan," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (20/8/2021).
Rika mengatakan, pemberian remisi Djoko Tjandra juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
Dalam Pasal 34 ayat 3 disebutkan, remisi diberikan kepada terpidana yang melakukan tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika, dan kejahatan lainnya.
"Maka yang bersangkutan dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006," sambung Rika.
![Terpidana kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/05/38035-sidang-putusan-djoko-tjandra.jpg)
Rika menyebut, remisi diberikan apabila seorang terpidana berkelakukan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana.
Djoko Tjandra sendiri merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 masa pidana.
"Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka (4), (5) dan (6), maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi. Adapun remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021," tutup Rika.