Novel Bamukmin: Seharusnya Juliari Dihukum Seumur Hidup karena Membuat Malapetaka

Selasa, 24 Agustus 2021 | 09:24 WIB
Novel Bamukmin: Seharusnya Juliari Dihukum Seumur Hidup karena Membuat Malapetaka
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.

Penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail, menilai vonis terhadap kliennya penuh dengan konflik kepentingan.

"Menurut hemat saya, putusan ini adalah putusan yang penuh konflik kepentingan. Salah satu hakim saya ingat betul, sudah pernah memutus perkara yang lain terlebih dahulu yang pertimbangannya cukup mirip dengan pertimbangan ini, mestinya tidak boleh seperti itu," kata Maqdir di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK dalam laporan Antara.

"Artinya putusan yang lalu dijadikan sebagai karpet merah untuk menghukum Pak Juliari. Ini yang tidak benar," kata Maqdir.

Maqdir mengatakan tidak menyangka hakim akan menjatuhkan putusan lebih berat dari tuntutan jaksa KPK.

"Satu hal yang pasti putusan itu kan di luar sangkaan kami, karena bagaimana pun juga putusan itu kan lebih tinggi dari tuntutan. Berhubungan dengan adanya fakta mengenai uang yang Rp29 miliar, di situ tidak pernah dipertimbangkan oleh hakim bahwa ada uang Rp8 miliar lebih yang berasal dari perusahaan milik istrinya Matheus Joko Santoso, uang itu seolah-olah berasal dari vendor-vendor yang lain," kata Maqdir.

Sementara di tahap penyidikan, menurut Maqdir, tidak ada satu pun vendor yang mengakui memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen  pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020.

"Jadi betul-betul putusan ini tidak berdasarkan pada fakta persidangan dan juga tidak berdasarkan keterangan dari para saksi," ujar Maqdir.

Maqdir juga menyebut vonis 12 tahun termasuk hukuman yang berat.

Baca Juga: Hari Ini Habib Rizieq Ulang Tahun, Dapat Kado Puisi Singgung Neraka Hingga Pekik Takbir

"Sangat berat, karena buktinya sekarang apakah Pak Ari (Juliari) itu menerima uang. Tidak ada, selain dari pengakuan Matheus Joko dan juga Adi Wahyono. Mana ada barang bukti yang disita dari dia. Tidak ada, suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan orang begitu loh," kata Maqdir.

Namun, Maqdir menyebut Juliari belum memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Ya nanti kita lihatlah, bahwa hukuman yang lebih berat yang sudah dialami, tidak boleh ditambahi seperti ini. Ini namanya putusan itu sudah berlebihan," kata Maqdir.

Sedangkan Juliari Batubara tidak banyak berkomentar mengenai putusan hakim.

"Saya serahkan ke pengacara saya saja," kata Juliari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI