Digugat karena Setop Penyidikan King Maker Kasus Djoko Tjandra, Begini Reaksi KPK

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 24 Agustus 2021 | 11:11 WIB
Digugat karena Setop Penyidikan King Maker Kasus Djoko Tjandra, Begini Reaksi KPK
Digugat karena Setop Penyidikan King Maker Kasus Djoko Tjandra, Begini Reaksi KPK. Djoko Tjandra saat masih bersidang di pengadilan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal dugaan keterlibatan King Maker alias aktor intelektual di balik kasus Djoko Tjandra. 

Gugatan MAKI itu terkait dugaan atas dihentikannya supervisi dan penyidikan guna mengungkap "King Maker" atau aktor utama dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali.

"KPK menghormati hak setiap pihak yang mengajukan praperadilan atas suatu penanganan perkara korupsi. Hal ini kami pandang sebagai bentuk perhatiannya pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).

Menurutnya, dalam proses gugatan praperadilan, pengadilan akan menguji dan memutuskan apakah pokok yang dipersoalkan memenuhi syarat atau tidak berdasarkan ketentuan pengajuan praperadilan. 

Maka itu, kata Ali, sebagai pemahaman bersama bahwa pelaksanaan supervisi perkara oleh KPK, sesuai ketentuan hanya dilakukan sampai dengan tahap penyidikan.

"Sehingga kegiatan supervisi dinyatakan selesai ketika perkara dimaksud telah dilimpahkan ke pengadilan," kata Ali.

Menurut Ali, setiap perkara korupsi yang telah masuk dalam proses persidangan menjadi kewenangan Majelis Hakim. 

"Siapapun, termasuk KPK, tidak boleh melakukan intervensi dengan alasan apapun," kata Ali.

Selanjutnya, kata Ali, jika perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Namun, adanya laporan masyarakat dan memberikan sejumlah bukti kuat, KPK tentunya akan menindaklanjuti.

baca juga

"Kami mempersilakan untuk melaporkannya kepada KPK, dengan disertai data awal yang konkret. KPK pastikan akan tindaklanjuti," kata dia. 

Gugatan MAKI terhadap KPK resmi dilaporkan ke PN Jakarta Selatan, kemarin. Gugatan MAKI tersebut terdaftar dalam Nomor Perkara : 83 /Pid. Prap/ 2021 / PN. Jkt. Sel.

“Iya (gugatan kami diterima),” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi Suara.com, Senin (23/8/2021). 

Boyamin pun berharap gugatan yang mereka ajukan dapat mendorong KPK untuk segera bertindak mengungkap ‘King Maker’ dalam perkara pengurusan fatwa pembebasan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali. 

"Harapan (kami) KPK segera kejar King Maker (dalam perkara ini),” tegas Boyamin. 

Dalam materi praperadilan yang diajukan MAKI, disebutkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Pinangki, namun Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa ‘King Maker’ sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker sebagai aktor intelektual. 

Namun, lembaga antikorupsi melalui Ketua KPK, Firli Bahuri pada tanggal 30 Juli 2021 menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra. 

Padahal, sebelumnya usai MAKI bersurat kepada KPK dan mendapat balasan pada 11 September, menyatakan,  aduannya dijadikan bahan informasi bagi Kedeputian Bidang Penindakan KPK. Kemudian KPK memutuskan melakukan supervisi dan koordinasi terhadap perkara dugaan korupsi ini.

Karenanya, MAKI menilai sikap dari KPK tersebut bentuk penelantaran perkara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surati Jokowi, 57 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Minta Diangkat jadi PNS

Surati Jokowi, 57 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Minta Diangkat jadi PNS

News | Selasa, 24 Agustus 2021 | 09:34 WIB

Soal Eks Napi Jadi Penyuluh Antikorupsi, Publik Jagokan Setya Novanto Jadi Pimpinan KPK

Soal Eks Napi Jadi Penyuluh Antikorupsi, Publik Jagokan Setya Novanto Jadi Pimpinan KPK

News | Selasa, 24 Agustus 2021 | 09:39 WIB

Vonis 12 Tahun Juliari Tidak Masuk Akal, ICW: Seharusnya Seumur Hidup

Vonis 12 Tahun Juliari Tidak Masuk Akal, ICW: Seharusnya Seumur Hidup

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 18:04 WIB

Caci Maki Masyarakat jadi Hal Meringankan Hakim Vonis Juliari, Saut: Negeri Ini Makin Lucu

Caci Maki Masyarakat jadi Hal Meringankan Hakim Vonis Juliari, Saut: Negeri Ini Makin Lucu

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 16:57 WIB

Terkini

Apa Itu Visa H-1B Amerika Serikat? AS Mau Naikkan Biaya Pengajuannya Sampai Rp 1,82 Miliar

Apa Itu Visa H-1B Amerika Serikat? AS Mau Naikkan Biaya Pengajuannya Sampai Rp 1,82 Miliar

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:40 WIB

Apa Bangun Ruang yang Memiliki 6 Sisi Berbentuk Persegi? Ini Sifat dan Rumus Kubus

Apa Bangun Ruang yang Memiliki 6 Sisi Berbentuk Persegi? Ini Sifat dan Rumus Kubus

Tekno | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:39 WIB

Debut Manis TGRI di The Super Series 2026 Haridarma dan Takuma Naik Podium Sepang

Debut Manis TGRI di The Super Series 2026 Haridarma dan Takuma Naik Podium Sepang

Otomotif | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:37 WIB

Trenggiling Bukan Sekadar Satwa Lucu, Ia Bagian dari Benteng Alam Kita

Trenggiling Bukan Sekadar Satwa Lucu, Ia Bagian dari Benteng Alam Kita

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:30 WIB

7 Cara Aman Membersihkan Rice Cooker agar Awet dan Tidak Bau, Cukup Pakai Bahan Ini

7 Cara Aman Membersihkan Rice Cooker agar Awet dan Tidak Bau, Cukup Pakai Bahan Ini

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:29 WIB

Song Wat, Sisi Lain Bangkok yang Bikin Teringat Blok M

Song Wat, Sisi Lain Bangkok yang Bikin Teringat Blok M

Liks | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:28 WIB

Warga Agam Temukan Tengkorak-Tulang Manusia di Sawah, Diduga Korban Bencana

Warga Agam Temukan Tengkorak-Tulang Manusia di Sawah, Diduga Korban Bencana

Sumbar | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Chung Chung Christian School Gandeng Raffles Institution Singapura, Perkuat Pendidikan Global

Chung Chung Christian School Gandeng Raffles Institution Singapura, Perkuat Pendidikan Global

Jatim | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Kenapa Sanksi Ekonomi AS ke Iran Bawa Berkah untuk Harga Minyak Dunia?

Kenapa Sanksi Ekonomi AS ke Iran Bawa Berkah untuk Harga Minyak Dunia?

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Macam-Macam Bangun Ruang Sisi Datar: Rumus Luas Permukaan dan Volume Lengkap

Macam-Macam Bangun Ruang Sisi Datar: Rumus Luas Permukaan dan Volume Lengkap

Tekno | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:18 WIB

×