Temui Pimpinan MPR, Jokowi Sebut Soal Amandemen Urusan Parpol di DPR

Kamis, 26 Agustus 2021 | 17:45 WIB
Temui Pimpinan MPR, Jokowi Sebut Soal Amandemen Urusan Parpol di DPR
Temui Pimpinan MPR, Jokowi Sebut Soal Amandemen Urusan Parpol di DPR. Presiden Jokowi. [Foto Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden]

Untuk itu, eks Ketua DPR RI itu menyatakan diperlukannya perubahan atau amandemen terbatas UUDN RI 45 terkait khususnya untuk mewadahi PPHN.

"Proses perubahan Undang Undang Dasar sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memilki persyaratan dan mekansime yang ketat. Oleh karenanya perubahan Undang Undang Dasar hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya," tandasnya.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI