Berkas Kasus Penerimaan Gratifikasi Rampung, Eks Bupati Talaud akan Diadili Di PN Manado

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 26 Agustus 2021 | 23:26 WIB
Berkas Kasus Penerimaan Gratifikasi Rampung, Eks Bupati Talaud akan Diadili Di PN Manado
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Antara)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip dalam perkara penerimaan sejumlah gratifikasi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, barang bukti maupun tersangka Sri Wahyumi kini akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Penyidik KPK telah selesai melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU, karena setelah dilakukan penelitian berkas perkara maka dinyatakan lengkap," ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (26/8/2021).

Penahanan Sri Wahyumi, menurut Ali, kini juga menjadi tanggung jawab Jaksa KPK.

Tersangka akan kembali mendekam selama 20 hari. Mulai 26 Agustus sampai 14 September 2021 di Rumah Tahanan KPK Cabang Merah Putih, Jakarta.

Selama penahanan Sri Wahyumi, Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari yang nantinya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.

Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Manado," ucap Ali

Selama proses penyidikan KPK telah melakukan pemeriksaan 101 saksi. Mereka diantaranya pihak swasta dan Pemkab Kepulauan Talaud.

Kasus gratifikasi yang kini menjerat Sri Wahyumi merupakan hasil pengembangan korupsi proyek lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.  

Selama proses penyidikan, telah diperiksa 101 orang yang diantaranya terdiri dari pihak swasta dan ASN pada Pemkab Kepulauan Talaud.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasib Eks Bupati Cantik jadi Tersangka KPK, Sri Wahyumi Kembali Dikurung Selama Sebulan

Nasib Eks Bupati Cantik jadi Tersangka KPK, Sri Wahyumi Kembali Dikurung Selama Sebulan

News | Selasa, 27 Juli 2021 | 10:16 WIB

KPK Lelang Tas Mewah Hingga Berlian Milik Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

KPK Lelang Tas Mewah Hingga Berlian Milik Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

News | Selasa, 06 Juli 2021 | 16:31 WIB

Profil Sri Wahyumi Maria Manalip Eks Bupati Talaud yang Ditangkap KPK Lagi

Profil Sri Wahyumi Maria Manalip Eks Bupati Talaud yang Ditangkap KPK Lagi

News | Jum'at, 30 April 2021 | 14:35 WIB

Terkini

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:30 WIB