Kemendagri Sebut Revisi UU Otsus Papua Demi Meminimalisir Konflik di Bumi Cenderawasih

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 27 Agustus 2021 | 18:04 WIB
Kemendagri Sebut Revisi UU Otsus Papua Demi Meminimalisir Konflik di Bumi Cenderawasih
Rumah khas Papua [Antara]

Suara.com - Revisi kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua sempat menimbulkan pro dan kontra.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menyebut hadirnya revisi itu justru bisa menimalisir konflik yang terjadi di Bumi Cenderawasih.

Revisi itu resmi disahkan DPR RI pada 15 Juli 2021 lalu. Salah satu pasal yang direvisi itu ialah terkait dengan anggaran untuk dana otsus yang sebelumnya hanya berlaku untuk 20 tahun.

Kalau dihitung, 20 tahun itu akan berakhir pada November 2021. Kalau misalkan tidak direvisi, pemerintah melihat akan ada guncangan yang begitu besar di dalam tata kelola pemerintahan di Papua.

"Kami melihat ada persoalan-persoalan konflik-konflik keamanan dan ketertiban akan bermuara apabila anggarannya terhenti, tidak dianggarkan lagi di 2021. Kita bisa bayangkan turbulensinya alokasi anggaran," kata Akmal dalam acara diskusi bertajuk Cerita Tanah Papua: Otonomi Khusus dan Resolusi Konflik secara daring, Jumat (27/8/2021).

Akmal menuturkan kalau sekitar 62 persen alokasi dana APBD Provinsi Papua itu berasal dari dana otsus. Karena itu menurutnya dengana adanya revisi, diharapkan bisa mencegah timbulnya konflik baru lantaran tidak ada penyaluran dana bagi APBD di sana.

"Revisi ini hadir adalah untuk meminimalisir konflik-konflik yang akan terjadi akibat terhentinya pembiayaan-pembiayaan pembangunan," tuturnya.

Hasil dari adanya Otsus Papua juga dikatakan Akmal sudah bisa terlihat dari indikator-indikator secara makro. Semisal saja bagaimana kondisi jalan yang kini telah banyak dibangun di Papua, kemudahan bagi orang asli Papua untuk bersekolah dan sebagainya.

Dalam kesempatan yang sama, Akmal juga berpesan supaya melihat perbandingan Papua itu jangan dengan daerah yang sudah maju. Namun harus melihat dari kondisi bagaimana Papua sebelum adanya Otsus.

baca juga

"Membandingkan keberhasilan Papua lihat lah ketika sebelum otsus itu hadir. Lihatnya Papua itu sebelum tahun 2001 bagaimana jumlah jalan yang sudah dibuat, berapa anak-anak yang sudah sekolah, berapa dosen-dosen yang sudah dihadirkan, berapa jumlah tenaga pendidik dan lain-lain, harusnya melihatnya di sana."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MyEdusolve Gandeng Kemendagri Selenggarakan Kompetisi Microsoft Office Specialist 2021

MyEdusolve Gandeng Kemendagri Selenggarakan Kompetisi Microsoft Office Specialist 2021

News | Kamis, 26 Agustus 2021 | 19:50 WIB

Sejumlah Wilayah Berhasil Turunkan Level PPKM, Kemendagri Minta Pemda Jangan Lengah

Sejumlah Wilayah Berhasil Turunkan Level PPKM, Kemendagri Minta Pemda Jangan Lengah

News | Selasa, 24 Agustus 2021 | 21:05 WIB

Link Cek NIK KTP Jakarta, Lengkap Cara Cek NIK KTP Online

Link Cek NIK KTP Jakarta, Lengkap Cara Cek NIK KTP Online

Jakarta | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 11:22 WIB

Cara Cek NIK Online di Tangerang, Bisa Lewat Situs Resmi Pemerintah dan Sederet Cara Ini

Cara Cek NIK Online di Tangerang, Bisa Lewat Situs Resmi Pemerintah dan Sederet Cara Ini

Banten | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 11:14 WIB

Terkini

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:23 WIB

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:16 WIB

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:51 WIB

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:41 WIB

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 00:58 WIB

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:26 WIB

×