Dia mengatakan, ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa atau ICPPED bisa disahkan di DPR, meski tak masuk program legislasi nasional.
Namun, kata Hinca, perlu dilihat dulu urgensinya dengan mengacu pasal 114 ayat (4) huruf b Tata Tertib DPR Nomor 1 tahun 2020 menyebutkan bahwa pengajuan rancangan undang-undang bisa saja disahkan atau disetujui meski tak masuk dalam prolegnas jika ada urgensi nasional.
"Sepanjang ada urgensinya secara nasional, maka harus dan bisa dibicarakan bersama untuk disetujui," kata Hinca.
Lebih lanjut, ia pun berharap pemerintah bisa cepat merampungkan RUU tersebut dan mengirimkannya segera ke DPR. Menurutnya, DPR terbuka untuk membahasnya.