Ini Alasan KPK Dilarang Berhubungan Dengan Pihak Berpekara

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 30 Agustus 2021 | 16:12 WIB
Ini Alasan KPK Dilarang Berhubungan Dengan Pihak Berpekara
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Suara.com/Welly H)

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas  Universitas Gadjah Mada (PUKAT FH UGM) Zaenur Rohman menyebut,  perbuatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar berpotensi membuka peluang terjadinya jual beli perkara di lembaga antikorupsi.

Menurutnya, bagi Komisioner KPK haram hukumnya berhubungan dengan pihak berpekara.

“Mengapa berhubungan dengan pihak berperkara menjadi perbuatan terlarang di KPK? Karena dapat menjadi pintu masuk jual beli perkara atau pemerasan oleh insan KPK. Misalnya, yang pernah dilakukan eks penyidik KPK Suparman atau eks penyidik KPK Robin.”  kata Zaenur lewat keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Senin (30/8/2021). 

Bahkan, kata dia, perbuatan Lili itu juga berpotensi menghambat proses kerja-kerja KPK dalam upaya  pemberantasan korupsi. 

“Perkara juga menjadi rawan bocor kepada pihak luar jika ada hubungan antara insan KPK dengan pihak berperkara. Sehingga KPK akan sulit menangani perkara tersebut, bahkan perkara bisa berujung gagal ditangani,” jelas Zaenur. 

Karenanya, perbuatan Lili yang hanya dijatuhi  hukuman pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen selama 12 bulan, menurut Zaenur sangat tidak layak.

Dia menegaskan Lili harusnya dihukum dengan diminta mengundurkan diri dari jabatannya di KPK. 

“Seharusnya sanksi yang layak dan tepat dijatuhkan kepada Lili adalah diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 4 huruf b Perdewas 02/2020,” ujarnya. 

“Bahkan perbuatan ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU 30/2002 jo UU 19/2019 tentang KPK. Pasal ini melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara dengan alasan apapun. Menurut Pasal 65 UU KPK, pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana maksimal 5 tahun penjara,” sambungnya. 

Sebelumnya dalam sidang etik yang digelar, Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean menyatakan, Lili terbukti melakukan pelanggaran etik karena terlibat dalam kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Atas perbuatannya itu, Lili hanya dijatuhi hukuman pemotongan gaji selama 12 bulan. 

“Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik.

Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Adapun hal yang memberatkan, yakni Lili sebagai terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan tugas  KPK.

"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ucap Tumpak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pukat UGM: Harusnya Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, Tak Pantas Pimpin KPK

Pukat UGM: Harusnya Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, Tak Pantas Pimpin KPK

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 15:41 WIB

Sanksi Potong Gaji, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tak Menyesal Langgar Kode Etik

Sanksi Potong Gaji, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tak Menyesal Langgar Kode Etik

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 14:11 WIB

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disanksi Pemotongan Gaji Selama Setahun

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disanksi Pemotongan Gaji Selama Setahun

Foto | Senin, 30 Agustus 2021 | 14:10 WIB

Terkini

Mendagri Apresiasi Inflasi 2,42 Persen, Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik Global

Mendagri Apresiasi Inflasi 2,42 Persen, Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik Global

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:42 WIB

Nama Hakim dan Dosen UGM Diduga Dicatut di Struktur Yayasan Daycare Little Aresha

Nama Hakim dan Dosen UGM Diduga Dicatut di Struktur Yayasan Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:39 WIB

Anggota DPR Sentil Prabowo: Orang Desa Bukan Hidup di Zaman Batu, Pasti Terasa Kalau Dolar Naik

Anggota DPR Sentil Prabowo: Orang Desa Bukan Hidup di Zaman Batu, Pasti Terasa Kalau Dolar Naik

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:37 WIB

KPK Akan Periksa Muhadjir Effendy soal Mekanisme Pembagian Kuota Haji 2023-2024

KPK Akan Periksa Muhadjir Effendy soal Mekanisme Pembagian Kuota Haji 2023-2024

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:34 WIB

Babak Baru Kasus Jeffrey Epstein: 10 Korban Baru di Prancis dan Keterlibatan Agensi Model

Babak Baru Kasus Jeffrey Epstein: 10 Korban Baru di Prancis dan Keterlibatan Agensi Model

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:31 WIB

Komarudin PDIP Sentil Pernyataan Prabowo Soal Rupiah: Ingat, 1998 Dolar Naik Semua Harga Melambung

Komarudin PDIP Sentil Pernyataan Prabowo Soal Rupiah: Ingat, 1998 Dolar Naik Semua Harga Melambung

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:28 WIB

Meutya Hafid Peringatkan E-Wallet dan Operator Seluler: Jadi Alat Transaksi Judi Online

Meutya Hafid Peringatkan E-Wallet dan Operator Seluler: Jadi Alat Transaksi Judi Online

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:28 WIB

Viral Model Ansy Jan De Vries Dibacok Begal di Kebon Jeruk, Polisi: Data Pasien di RS Nihil

Viral Model Ansy Jan De Vries Dibacok Begal di Kebon Jeruk, Polisi: Data Pasien di RS Nihil

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:28 WIB

Apresiasi Jurnalistik Shopee 2026 Dibuka: Dokumentasikan Kiprah UMKM di Era Baru Ekonomi Indonesia

Apresiasi Jurnalistik Shopee 2026 Dibuka: Dokumentasikan Kiprah UMKM di Era Baru Ekonomi Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:05 WIB

Kemensos Jaring 700 Anak Jalanan dan Putus Sekolah untuk Masuk Sekolah Rakyat

Kemensos Jaring 700 Anak Jalanan dan Putus Sekolah untuk Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:02 WIB