MK Nyatakan Alih Status Pegawai KPK Lewat TWK Tak Melanggar Konstitusi

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 31 Agustus 2021 | 17:55 WIB
MK Nyatakan Alih Status Pegawai KPK Lewat TWK Tak Melanggar Konstitusi
MK Nyatakan Alih Status Pegawai KPK Lewat TWK Tak Melanggar Konstitusi. Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

"Hak-hak tersebut tidak hanya dimiliki oleh segolongan orang saja, yang karena hal-hal tertentu diuntungkan dalam mendapatkan pekerjaan tetapi hak-hak tersebut juga dimiliki oleh setiap orang tanpa dibedakan-bedakan," ungkap hakim MK.

Adanya fakta bahwa untuk pekerjaan tertentu diberikan syarat khusus yang tertentu pula, tidaklah ditafsirkan sebagai upaya untuk menghilangkan hak seseorang untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

"Menurut Mahkamah, adanya kekhususan syarat dalam sebuah pekerjaan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) sepanjang dilakukan berdasarkan alasan dan melalui prosedur yang adil, rasional dan sah. Hal yang dilarang oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah apabila ketentuan undang-undang telah menghilangkan secara mutlak hak seseorang untuk bekerja," papar hakim MK

Mahkamah berpendapat bahwa pemenuhan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan tidaklah meniadakan kewenangan negara untuk mengatur dan menentukan syarat-syaratnya, terlebih jika kesempatan yang sama dalam pemerintahan tersebut menyangkut pengisian jabatan publik yang membutuhkan kepercayaan dari masyarakat.

MK menegaskan bahwa desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah ditentukan UU 5/2014 tentang ASN dan peraturan pelaksananya dan salah satu ukuran umum yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah Wawasan Kebangsaan yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS sebagaimana diatur dalam UU 5/2014 dan peraturan pelaksananya.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, persyaratan demikian tidaklah tepat apabila dinilai sebagai ketentuan yang menghalangi hak seseorang warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan juga tidak dapat dipandang sebagai ketentuan yang mengandung perlakuan diskriminasi," ungkap hakim MK.

Namun dalam putusan itu, empat Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih memiliki alisan berbeda (concurring opinion).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jumlah Kepala Daerah 'Maling' Uang Rakyat di Jatim Tertinggi Se-Indonesia

Jumlah Kepala Daerah 'Maling' Uang Rakyat di Jatim Tertinggi Se-Indonesia

Jatim | Selasa, 31 Agustus 2021 | 17:30 WIB

10 Tahun Diburu Kejati DKI, KPK Tangkap Hasan Buronan Kasus Korupsi di Minimarket

10 Tahun Diburu Kejati DKI, KPK Tangkap Hasan Buronan Kasus Korupsi di Minimarket

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 16:26 WIB

Nasdem Masih Mau Dampingi Hukum Bupati Probolinggo dan Suami Asal Minta Lewat "Bahu"

Nasdem Masih Mau Dampingi Hukum Bupati Probolinggo dan Suami Asal Minta Lewat "Bahu"

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 15:46 WIB

Pimpinan KPK Langgar Etik Berat tapi Dihukum Ringan, PKS: KPK Makin Menyedihkan

Pimpinan KPK Langgar Etik Berat tapi Dihukum Ringan, PKS: KPK Makin Menyedihkan

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 15:36 WIB

Terkini

Feature Phone Murah 4G Baterai Awet Bisa Hotspot, Cocok Berduet dengan iPhone Ex Inter

Feature Phone Murah 4G Baterai Awet Bisa Hotspot, Cocok Berduet dengan iPhone Ex Inter

Tekno | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:01 WIB

Jawab Isu Pergantian Panglima TNI, Begini Kata Pimpinan DPR

Jawab Isu Pergantian Panglima TNI, Begini Kata Pimpinan DPR

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Review Djamin Setia Selamanya: Saat Kesetiaan Mengalahkan Ego Sendiri

Review Djamin Setia Selamanya: Saat Kesetiaan Mengalahkan Ego Sendiri

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Pekan Ini, Menteri ATR/BPN Dipanggil KPK Sebagai Saksi

Pekan Ini, Menteri ATR/BPN Dipanggil KPK Sebagai Saksi

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:59 WIB

Pertamina SMEXPO "Pulang Kampung" ke Ngasem, Bawa 47 UMKM Makin Vokal

Pertamina SMEXPO "Pulang Kampung" ke Ngasem, Bawa 47 UMKM Makin Vokal

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:58 WIB

Sulbar Dikepung Asap, Kenali 5 Tanda Bahaya Ini Sebelum Terlambat ke Rumah Sakit

Sulbar Dikepung Asap, Kenali 5 Tanda Bahaya Ini Sebelum Terlambat ke Rumah Sakit

Sulsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:57 WIB

Bukan Lagi Sekadar Relaksasi, Tren Wellness Ubah Industri Spa Indonesia

Bukan Lagi Sekadar Relaksasi, Tren Wellness Ubah Industri Spa Indonesia

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Cara Bersihkan Kerak Panci Gosong Pakai Baking Soda dan Sabun Cuci Piring, Bikin Cling!

Cara Bersihkan Kerak Panci Gosong Pakai Baking Soda dan Sabun Cuci Piring, Bikin Cling!

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Daftar 13 Aturan Baru RUU Ketenagakerjaan, Larangan Tahan Ijazah hingga Perlindungan PHK

Daftar 13 Aturan Baru RUU Ketenagakerjaan, Larangan Tahan Ijazah hingga Perlindungan PHK

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:54 WIB

Soroti Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, KPK Buka Opsi Jemput Bola Usut Pungli

Soroti Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, KPK Buka Opsi Jemput Bola Usut Pungli

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:53 WIB

×