MK Nyatakan Alih Status Pegawai KPK Lewat TWK Tak Melanggar Konstitusi

Selasa, 31 Agustus 2021 | 17:55 WIB
MK Nyatakan Alih Status Pegawai KPK Lewat TWK Tak Melanggar Konstitusi
MK Nyatakan Alih Status Pegawai KPK Lewat TWK Tak Melanggar Konstitusi. Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

"Hak-hak tersebut tidak hanya dimiliki oleh segolongan orang saja, yang karena hal-hal tertentu diuntungkan dalam mendapatkan pekerjaan tetapi hak-hak tersebut juga dimiliki oleh setiap orang tanpa dibedakan-bedakan," ungkap hakim MK.

Adanya fakta bahwa untuk pekerjaan tertentu diberikan syarat khusus yang tertentu pula, tidaklah ditafsirkan sebagai upaya untuk menghilangkan hak seseorang untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

"Menurut Mahkamah, adanya kekhususan syarat dalam sebuah pekerjaan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) sepanjang dilakukan berdasarkan alasan dan melalui prosedur yang adil, rasional dan sah. Hal yang dilarang oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah apabila ketentuan undang-undang telah menghilangkan secara mutlak hak seseorang untuk bekerja," papar hakim MK

Mahkamah berpendapat bahwa pemenuhan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan tidaklah meniadakan kewenangan negara untuk mengatur dan menentukan syarat-syaratnya, terlebih jika kesempatan yang sama dalam pemerintahan tersebut menyangkut pengisian jabatan publik yang membutuhkan kepercayaan dari masyarakat.

MK menegaskan bahwa desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah ditentukan UU 5/2014 tentang ASN dan peraturan pelaksananya dan salah satu ukuran umum yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah Wawasan Kebangsaan yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS sebagaimana diatur dalam UU 5/2014 dan peraturan pelaksananya.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, persyaratan demikian tidaklah tepat apabila dinilai sebagai ketentuan yang menghalangi hak seseorang warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan juga tidak dapat dipandang sebagai ketentuan yang mengandung perlakuan diskriminasi," ungkap hakim MK.

Namun dalam putusan itu, empat Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih memiliki alisan berbeda (concurring opinion).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI