Luhut Somasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Pengamat: Tidak Baca UU

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 01 September 2021 | 12:34 WIB
Luhut Somasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Pengamat: Tidak Baca UU
Menteri Koordinasi bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meninjau lokasi isolasi terpusat (isoter) serta sentra vaksinasi di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (6/8/2021). (Dok. Birokom Kemenko Marves).

Suara.com - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tidak membaca Undang-undang.

Hal itu dikatakannya menyusul somasi yang dilayangkan Luhut terhadap Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti pada 26 Agustus 2201 lalu.

“Penyelenggara negara (Luhut) tidak baca Undang-undang,” kata Feri saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/9/2021).

Feri menuturkan dalam ketentuan Undang-Udang tentang Penyelenggara Negara nomor 28 tahun 1999 pasal 8 dan 9 disebutkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN.

“Kan publik diminta berperan dalam penyelenggaraan negara yang salah satunya dengan menyampaikan saran dan pendapat,” terang Feri.

Feri lanjut menjelaskan, dalam ketentuan pasal 4 masih dalam Undang-udang yang sama mengatakan penyelenggara negara memiliki hak jawab. Karenanya dia menilai somasi yang dilayangkan Luhut tidak tepat.

“Bukan somasi. Kalau tidak nyaman dengan apa yang disampaikan Haris ya, berikan hak jawab dan tampil di channel Youtube-nya Haris,” tegas Feri.

“Menurut saya somasi itu sudah ditinggalkan di negara demokrasi. Penyelenggara negara tidak main ancam kepada masyarakat yang mengkritiknya tapi menjelaskan dengan baik pilihan-pilihan politiknya,” sambung Feri.

Ia kemudian menyebut Luhut tidak sejalan dengan demokrasi.

baca juga

“Ya anti demokrasi. Padahal sudah ada banyak Undang-undang soal itu. Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Yang pada intinya penyelenggara tidak boleh mempidanakan publik yang melaksanakan hak konstitusionalnya menyampaikan pendapat,” jelasnya.

Somasi

Seperti diketahui, somasi yang dilayangkan Luhut lewat kuasa hukumnya, menyusul unggahan di kanal YouTube milik Haris Azhar dengan judul ‘Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya.’

Dalam video itu Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menjadi salah satu tamu. Pada kesempatan itu dia menyampaikan hasil riset yang menyatakan PT Tobacom Del mandiri -salah satu anak perusahaan Toba Sejahtera Group- bermain dalam bisnis tambang di Papua. Diketahui, jika Luhut merupakan salah satu pemilik saham di perusahaan tersebut.

Pernyataan Fatia bukan tanpa dasar. Riset itu merujuk pada kajian yang dilakukan oleh koalisi LSM dengan judul "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Intan Jaya".

Riset itu menunjukkan adanya dugaan konflik kepentingan penerjunan militer dengan bisnis tambang di Intan Jaya.

Tak hanya di situ, hal tersebut juga bisa diketahui dengan adanya penempatan markas militer yang berada di dekat lahan konsesi tambang.

Riset tersebut juga menemukan adanya beberapa purnawirawan dan prajurit militer yang menempati jabatan strategis di beberapa perusahaan tambang.

Sebelumnya, konten aktivis HAM Hariz Azhar yang membahas soal rencana eksplorasi tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua, berbuntut somasi oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Obrolan yang diunggah di akun YouTube pada 20 Agustus 2021 ini membahas hasil laporan gabungan koalisi masyarakat sipil mengenai "Ekonomi -Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang diluncurkan 12 Agustus 2021.

Konten tersebut menghadirkan dua narasumber yang merupakan bagian dari koalisi antara lain Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Kepala Divisi Advokasi Walhi Papua Wirya Supriyadi.

Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, menganggap wawancara Haris bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tersebut "membentuk opini yang tendensius, memfitnah, mencemarkan nama, membunuh karakter dan, menyebarkan berita bohong".

Menurut Juniver, dalam obrolan hampir 27 menit itu penyebutan nama kliennya yang dikatakan "bermain dalam pertambangan di Papua adalah informasi yang tidak benar dan tidak mendasar."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau Dipolisikan, ICW Klaim Sudah 3 Kali Jawab Somasi Moeldoko Lewat Otto Hasibuan

Mau Dipolisikan, ICW Klaim Sudah 3 Kali Jawab Somasi Moeldoko Lewat Otto Hasibuan

News | Rabu, 01 September 2021 | 12:28 WIB

Luhut Somasi Aktivis, Pengamat: Hanya Pejabat yang Bermasalah Suka Laporin Orang

Luhut Somasi Aktivis, Pengamat: Hanya Pejabat yang Bermasalah Suka Laporin Orang

News | Rabu, 01 September 2021 | 12:02 WIB

Kecam YLBHI, Ferdinand: Tempuh Jalur Hukum Kok Disebut Otoriter?

Kecam YLBHI, Ferdinand: Tempuh Jalur Hukum Kok Disebut Otoriter?

News | Rabu, 01 September 2021 | 11:42 WIB

Jubir Luhut ke Haris Azhar dan Fatia: Kebebasan Berekspresi Harus Dalam Koridor Dong!

Jubir Luhut ke Haris Azhar dan Fatia: Kebebasan Berekspresi Harus Dalam Koridor Dong!

News | Rabu, 01 September 2021 | 10:15 WIB

Terkini

Ketegangan Gas dengan Singapura, Indonesia Disebut Buktikan Nyali dan Kedaulatan Energi

Ketegangan Gas dengan Singapura, Indonesia Disebut Buktikan Nyali dan Kedaulatan Energi

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:53 WIB

MHU Pangkas Emisi Tambang 41,34%, Lampaui Target Penurunan hingga 2030

MHU Pangkas Emisi Tambang 41,34%, Lampaui Target Penurunan hingga 2030

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:43 WIB

JIS Mulai Dilirik Investor Naming Rights, Pramono Ungkap Ada 15 Konser Tahun Depan

JIS Mulai Dilirik Investor Naming Rights, Pramono Ungkap Ada 15 Konser Tahun Depan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Kerap Jadi Alat Kriminalisasi, Perumus Kritik Penerapan Pasal UU Tipikor: Sudah Jauh Menyimpang!

Kerap Jadi Alat Kriminalisasi, Perumus Kritik Penerapan Pasal UU Tipikor: Sudah Jauh Menyimpang!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Segmen Derivatif Topang Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk di Tengah Koreksi Pasar Aset Kripto

Segmen Derivatif Topang Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk di Tengah Koreksi Pasar Aset Kripto

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:36 WIB

Detik-Detik Menegangkan! Ibu Hamil Melahirkan di Kereta, Dokter Spesialis Kandungan Turun Tangan

Detik-Detik Menegangkan! Ibu Hamil Melahirkan di Kereta, Dokter Spesialis Kandungan Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Kenang Ani Yudhoyono Lewat Novel, SBY: Saya Sudah Move On

Kenang Ani Yudhoyono Lewat Novel, SBY: Saya Sudah Move On

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Energi Liar Deus Slidetober 2026 Ditutup Aksi Memukau The Panturas

Energi Liar Deus Slidetober 2026 Ditutup Aksi Memukau The Panturas

Entertainment | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:15 WIB

5 Tanda Kasir Anda Butuh Alat Notifikasi Suara Pembayaran

5 Tanda Kasir Anda Butuh Alat Notifikasi Suara Pembayaran

Jakarta | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:06 WIB

Pulihkan Kerugian Korban, Panja DPR Masukkan Kejahatan Investasi Bodong ke RUU Perampasan Aset

Pulihkan Kerugian Korban, Panja DPR Masukkan Kejahatan Investasi Bodong ke RUU Perampasan Aset

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:01 WIB

×