Suara.com - Nyoman Adhi Suryadnyana menjadi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih. Ia menang mutlak lewat mekanisme voting di Komisi XI.
Diketahui sebelumnya, nama Nyoman disorot publik lantaran dianggap tidak memenuhi syarat untuk ikut pencalonan.
Adapun perhitungan suara berlangsung sekitar 12 menit yang dimulai sejak pukul 20.14 WIB. Nama Nyoman bahkan sudah menggunggli 14 peserta lainnya pada awal perhitungan.
Nyoman mendapat enam suara berturut-turut sebanyak enam kali, baru setelahnya suara didapat untuk Dadang Suwarna.
Selanjutnya, perolehan suara hanya berkutat kepada dua nama, yakni Dadang dan Nyoman. Pada akhirnya surat suara terakhir yang dibacakan memilih nama Nyoman.
Dengan demikian otal, Nyoman mengantongi 44 suara dari jumlah suara keseluruhan sebanyak 56 suara. Sementara sisa suara diperoleh Dadang dengan 12 suara.
"Dengan demikian calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan tepilih, yaitu saudara Nyoman ialah saudara Nyoman Adhi Suryadnyana," kata Ketua Komisi XI Dito Ganinduto.
Adapun 15 nama calon anggota BPK antara lain:
- Dadang Suwarna
- Dori Santosa
- Encang Hermawan
- Kristiawanto
- Shohibul Imam
- Nyoman Adhi Suryadnyana
- Hari Pramudiono
- Muhammad Komarudin
- Nelson Humiras Halomoan
- Widiarto
- Muhammad Syarkawi Rauf
- Teuku Surya Darma
- Harry Zacharias Soeratin
- Blucer Wellington Rajagukguk
- Laode Nusriadi
Soroti Syarat Pendaftaran Calon Anggota BPK Nyoman
Dalam Anggota Komisi XI DPR Fraksi PPP Nurhayati menanyakan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana. Pertanyaaan terkait dengan syarat mendaftar sebagaimana Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Seperti diketahui Nyoman dan satu calon anggota BPK, Harry Z mendapat sorotan lantaran diduga tidak memenuhi syarat berkaitan dengan pasal 13 huruf J dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Kekinian Nyoman lebih dulu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi XI.
Adapun Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, menyebut bahwa calon anggota BPK harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
"Saya membaca tapi tidak menemukan CV bapak di dalam paparan ini. Jadi kita agak bertanya-tanya bapak itu dari mana, karena memang ada persyaratan dlm Pasal 13 huruf j Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK menegaskan bahwa salah satu calon anggota BPK paling singkat 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan negara," kata Nurhayati.
"Jadi kita nggak tahu apakah bapak sudah lebih dari (dua) tahun atau belum meninggalkan badan pengelolaan negara ini," sambung Nurhayati.