Kasus Pelecehan Berulang, Kita Hanya Sibuk Seperti Pemadam Kebakaran

Siswanto, BBC

Jum'at, 10 September 2021 | 15:31 WIB
Kasus Pelecehan Berulang, Kita Hanya Sibuk Seperti Pemadam Kebakaran
BBC

Suara.com - Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS yang diduga menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual akan segera berada di bawah lindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan demikian, ia kemungkinan bisa terhindar dari ancaman laporan balik.

Kasus MS ini merupakan rentetan kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pemerintahan, tanpa ada ruang pengaduan.

KPI sendiri menyerukan lembaga pemerintah lainnya belajar dari polemik ini untuk segera membuat aturan standar penanganan perundungan dan kekerasan seksual di tempat kerja.

Baca Juga:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari MS pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga korban perundungan dan pelecehan seksual.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partog mengatakan, permohonan ini akan segera ditindaklanjuti untuk menetapkan status pemohon sebagai "terlindung" dari lembaganya setelah melalui "pendalaman".

"Kami juga akan mendalami tingkat ancaman, apakah ada ancaman yang dialami dari proses hukum yang berlangsung, dari upaya ancaman fisik, psikis atau laporan balik kepada pemohon," kata Edwin kepada BBC News Indonesia, Kamis (09/09).

Ketika statusnya sudah menjadi "terlindung", kata Edwin, segala tuduhan atau laporan balik terhadap MS "harus ditunda dulu prosesnya. Sampai laporan utamanya itu dibuktikan."

Bagaimana polemik ini berawal?

Beberapa waktu lalu, pegawai KPI berinsial MS membuat surat terbuka ke publik tentang perundungan termasuk pelecehan seksual yang diduga dilakukan delapan rekan kerjanya.

Dalam surat itu, MS mengaku, sejak mulai bekerja di KPI Pusat pada 2011, ia mengatakan rekan kerjanya beberapa kali telah "melecehkan, memukul, memaki, dan merundung tanpa bisa saya lawan."

"Tahun 2015, mereka beramai ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan saya dengan mencorat-coret buah zakar saya pakai spidol. Kejadian itu membuat saya trauma dan kehilangan kestabilan emosi," tulis MS.

MS telah melaporkan kejadian dua kali ke kepolisian, akan tetapi laporan itu tidak ditindaklanjuti. "Kepada siapa lagi saya mengadu? Martabat saya sebagai lelaki dan suami sudah hancur."

Atas pesan yang telah beredar di publik ini, sejumlah rekan kerjanya yang dituduh melakukan perundungan dan pelecehan seksual mengancam akan melaporkan balik MS.

"Klien kami juga mengalami kerugian yang melebihi oleh pelapor kalau boleh dibilang," kata Tegar Putuhena, kuasa hukum pihak terlapor kepada awak media. Hal ini merujuk pada pesan yang ditulis MS dengan mencatat nama jelas terlapor sehingga berdampak terhadap keluarga mereka.

MS juga melaporkan kasusnya ke Komnas HAM.

Awal pekan ini MS dilaporkan telah memberikan keterangan kepada Komnas HAM atas dugaan perundungan dan kekerasan seksual selama bertahun-tahun bekerja di KPI.

Laporan ini setelah MS melaporkan kasusnya ke Polres Metro Jakarta Pusat awal bulan.

Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan "MS menceritakan semua yang dia alami."

Komnas HAM mengagendakan pertemuan dengan kepolisian dan KPI. "Rencananya minggu depan," tambah Beka Ulung.

Bukan kasus pertama

Kasus yang dihadapi MS bukan pertama kalinya terjadi di lingkungan lembaga pemerintahan. Kasus terkait dengan dugaan kekerasan seksual pernah dialami staf BPJS berinisial RA yang dilakukan oleh atasannya pada 2019.

Sebelumnya, juga seorang pegawai Dirjen Pajak mengadu karena dilecehkan oleh atasannya pada 2016. Lalu, 2014 seorang pegawai di LKBN ANTARA mengadu ke LBH APIK untuk mendapatkan pendampingan karena mengaku mendapat pelecehan seksual dari seorang general manager.

Anggota Komnas Perempuan, Theresia Iswarini mengatakan belum mencatat ada kasus yang melibatkan pria namun dari data menyangkut perempuan kasus ini hanya fenomena gunung es.

"Itu betul kalau disebut fenomena gunung es. Karena karakter kasusnya. Ini karakter kasus di mana ada pola relasi yang sangat timpang antara atasan dan bawahan," kata Rini - sapaan Theresia Iswarini kepada BBC News Indonesia.

Dalam satu kasus yang ditangai Komnas Perempuan yang terjadi di kementerian, korban justru dipindah kerja. "Dan, korban itu tidak boleh didampingi oleh lembaga di luar institusi tersebut. Ini yang menjadi problem," kata Rini.

Laporan pengaduan yang diterima Komnas Perempuan terkait Kekerasan terhadap Perempuan pada 2020 mencapai 2.389 kasus. Meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 1.419 kasus. Namun jumlah kasus kekerasan terkait dengan lembaga negara atau instansi pemerintah, tidak banyak.

"Upaya untuk mengangkat kasus ini tidak gampang, karena karakter kasus, atau karakter relasi kuasa [yang] timpang itu," jelas Rini.

Kasus-kasus di lembaga negara atau instansi pemerintahan yang pernah ditangani LBH APIK juga demikian. Sebagian besar korban adalah bawahan dari pelakunya.

"Karena pelakunya punya kuasa, sehingga juga kerugian korban bisa berkali-kali lipat akan dipersalahkan. Terus orang nggak percaya sama keterangan dia, karena lebih percaya sama orang yang relasi kuasanya lebih tinggi. Atau ketidakberanian orang lain untuk melakukan pembelaan," kata Direktur LBH APIK Jakarta, Siti Mazumah kepada BBC News Indonesia.

Menurut Zumah—sapaan Siti Mazumah, peristiwa ini akan terus terjadi karena sejauh ini umumnya lembaga negara atau instansi pemerintahan belum punya unit layanan pengaduan khusus. Akibatnya, korban akan sepanjang hidupnya bekerja dalam kondisi "takut dan trauma".

"Kasus ini bukan sekali dua kali, tapi terus berulang terjadi. Dan kita hanya sibuk saja kayak pemadam kebakaran," lanjut Zumah.

Berpedoman pada etik dan disiplin

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, "Kalau pelecehan seksual, kita lihat dulu kasusnya, sebatas apa. Tapi karena pelecehan sifatnya pidana, maka bisa gunakan KUHP saja."

Sejauh ini, baik lembaga negara maupun instansi pemerintah berpatokan pada hukum kode etik dan disiplin untuk penyelesaian kasus-kasus perundungan maupun kekerasan seksual.

"Dasar Hukum PP 42/2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS; PP 53/2010 Tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Kepala BKN 21 /2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53 Tahun 2010," kata Satya dalam pesan tertulis.

Namun, menurut Anggota Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, mekanisme ini perlu dievaluasi. "Untuk hal-hal terkait dengan kekerasan seksual dia tidak bisa lagi disebut pelanggaran disipilin atau kode etik. Dia harus ada step [langkah] yang lebih kuat lagi," katanya.

Langkah tersebut adalah SOP pengaduan internal yang berpihak kepada korban, termasuk kemauan dari pimpinan lembaga atau instansi pemerintahan untuk menyelesaikan.

"Mekanisme internal harus dibangun dan meyakinkan korban, atau mereka yang potensial jadi korban untuk berani melaporkan apa yang dialami," tambah Rini.

Duduk bareng

Komnas Perempuan sendiri sudah memiliki mekanisme pengaduan internal terkait kasus kekerasan seksual, yang bisa dijadikan model oleh lembaga negara lainnya. Di antaranya membuka saluran anonimitas agar pelapor nyaman untuk mengutarakan persoalannya.

Sementara itu, Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan dalam waktu dekat akan berkomunikasi dengan Komnas Perempuan, KPAI, dan LPSK untuk "merumuskan apa yang bisa dilakukan bersama."

"Ini saya kira bukan soal urgennya, tapi juga pencegahan supaya tidak terjadi yang sama di mana pun," kata Beka.

KPI serukan SOP internal di lembaga-lembaga

Dugaan pelecehan seksual dan perundungan di KPI, membuat lembaga ini merefleksikannya sebagai "warning bagi kita semua" untuk membuat prosedur penanganan kekerasan seksual dan perundungan di internal lembaga.

"Nah, itu yang menjadi evaluasi kita, bagaimana mekanisme prosedur penanganan ketika terjadi kekerasan di tempat kerja. Nanti juga kita akan dorong segera, siapkan ruang konseling dan ruang pengaduan bagi pegawai KPI," kata Anggota KPI, Nuning Rodiyah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

After the Hunt: Dialog Filosofis tentang Moralitas dan Dinamika Generasi

After the Hunt: Dialog Filosofis tentang Moralitas dan Dinamika Generasi

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:00 WIB

Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal

Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:45 WIB

Cuma Diskors, Sanksi 15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Bikin Netizen Geram

Cuma Diskors, Sanksi 15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Bikin Netizen Geram

Entertainment | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:46 WIB

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:29 WIB

Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita

Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:03 WIB

Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga

Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:43 WIB

7 Dosen Terseret Kasus Pelecehan di UPN Veteran Yogyakarta, 13 Mahasiswa Jadi Korban

7 Dosen Terseret Kasus Pelecehan di UPN Veteran Yogyakarta, 13 Mahasiswa Jadi Korban

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:12 WIB

Miris! Anak Baru Cerai Diperkosa Ayah Kandung Saat Menyusui Bayi

Miris! Anak Baru Cerai Diperkosa Ayah Kandung Saat Menyusui Bayi

Entertainment | Jum'at, 22 Mei 2026 | 08:25 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Modus Relasi Kuasa Pelatih Sepatu Roda yang Cabuli Anak Didiknya

Polda Metro Jaya Bongkar Modus Relasi Kuasa Pelatih Sepatu Roda yang Cabuli Anak Didiknya

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:49 WIB

Terungkap! Skandal Pelecehan Seksual di Klub Sepatu Roda Tangsel, Korbannya Anak 16 Tahun

Terungkap! Skandal Pelecehan Seksual di Klub Sepatu Roda Tangsel, Korbannya Anak 16 Tahun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:24 WIB

Terkini

Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak

Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:26 WIB

Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili

Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:24 WIB

Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?

Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:15 WIB

Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang

Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:13 WIB

Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!

Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:00 WIB

PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!

PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:48 WIB

Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran

Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:45 WIB

Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral

Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:29 WIB

Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini

Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:28 WIB

Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?

Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:20 WIB