Jarang Terlihat, Golkar Benarkan Kabar Azis Syamsuddin sedang Isolasi Mandiri

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Selasa, 14 September 2021 | 16:28 WIB
Jarang Terlihat, Golkar Benarkan Kabar Azis Syamsuddin sedang Isolasi Mandiri
Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin. (Dok : DPR)

Suara.com - Jarang terlihat sejak muncul kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikabarkan sedang melakukan isolasi mandiri. Kabar tersebut kemudian dikonfirmasi DPP Partai Golkar.

Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir membenarkan kabar rekannya tersebut sedang menjalankan isolasi mandiri.

"Terkait dengan kolega saya saat ini memang sedang melakukan isolasi, setahu saya menurut info yang kami dengar sedang melakukan isolasi mandiri," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Sementara itu berdasarkan pantauan Suara.com di kompleks gedung parlemen, batang hidung sang pimpinan DPR itu memang tidak terlihat sejak namanya disebut memberikan uang Rp 3 miliar kepada eks penyidik KPK Robin Stepanuh Pattuju. Nama Azis disebut dalam surat dakwaan terhadap Robin.

Menanggapi itu, Adies mengatakan, Golkar masih menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap wakil ketua umum mereka tersebut.

"Ya jadi sekali lagi begini, kita ini masyarakat yang taat hukum tentunya kita menjunjung asas praduga tidak bersalah, itu yang pertama," kata Adies.

Masih Aktif di Golkar

Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa menegaskan, Wakil Ketua Umum Azis Syamsuddin masih aktif di partai, seiring namanya yang santer disebut memberikan uang Rp 3 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Supriansa mengatakan Azis juga masih selalu hadir dalam kegiatan partai.

baca juga

"Masih aktif. Selalu, selalu hadir," kata Supriansa di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Sebagaimana diketahui, Azis yang merupakan Wakil Ketua DPR kembali terseret dalam kasus dugaan suap kepada Robin Pattuju. Azis dalam surat dakwaan terhadap Robin, disebut memberikan uang senilai Rp 3 miliar terhadap Robin.

Menanggapi itu Partai Golkar berharap Azis tetap tegar menghadapi semua proses hukum yang sedang dialami. Golkar mengajak publik ikut mendoakan Wakil Ketua Umum mereka.

"Mari kita mendoakan beliau agar tegar menghadapi masalah ini dengan baik," kata Supriansa.

Supriansa mengatakan bahwa Partai Golkar menghargai seluruh proses hukum terkait Azis yang telah berjalan di KPK. Selama ini kata Supriansa Golkar menilai bahwa proses hukum sudah berjalan dengan baik.

"Mari kita mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap masalah yang menimpa saudara kita Pak Azis," kata Supriansa.

Robin Bantah Terima Suap

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju membantah menerima suap dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado. 

Bantahan Robin Pattuju menerima suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado disampaikan setelah pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/9/2021). 

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin bersama dengan kader partai beringin lain yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Suap yang diberikan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,613 miliar.

Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju dalam rangka mengurus kasus di Lampung Tengah.

"Terkait dengan Saudara Azis Syamsudin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

Selain dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain didakwa menerima suap dari beberapa pihak.

Yaitu menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Dalam perkara tersebut Robin dan rekannya yang berprofesi sebagai advokat, Maskur Husain, didakwa menerima seluruhnya Rp11,025 miliar dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK.

"Saya sudah khilaf menipu dan membohongi banyak pihak dalam perkara yang saya lakukan ini. Saya dan beberapa pihak yang bernama Saudara M. Syahrial, saya tipu yang bersangkutan dengan menerima Rp1,695 miliar, dari Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507 juta, dari Usman Effendi Rp525 juta, dan dari Rita Widyasari," kata Robin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Pastikan Usut Keterlibatan Pihak-pihak yang Berikan Suap Ke Eks Penyidik KPK Robin

KPK Pastikan Usut Keterlibatan Pihak-pihak yang Berikan Suap Ke Eks Penyidik KPK Robin

News | Senin, 13 September 2021 | 18:44 WIB

Robin Pattuju Bantah Terima Suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado

Robin Pattuju Bantah Terima Suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado

Lampung | Senin, 13 September 2021 | 15:40 WIB

Ini Peran Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dalam Dakwaan Penyidik KPK Robin Pattuju

Ini Peran Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dalam Dakwaan Penyidik KPK Robin Pattuju

Lampung | Senin, 13 September 2021 | 12:28 WIB

Terkini

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK, Begini Respon Resmi DPP PDIP

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK, Begini Respon Resmi DPP PDIP

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:07 WIB

Selain Bupati Sukoharjo, KPK Bawa 9 Orang ke Jakarta Usai OTT

Selain Bupati Sukoharjo, KPK Bawa 9 Orang ke Jakarta Usai OTT

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:05 WIB

Sindir Penjahat Timbun Emas dan Harta di Sentul, LSAK: Mereka Adalah Qorun Versi Upgrade!

Sindir Penjahat Timbun Emas dan Harta di Sentul, LSAK: Mereka Adalah Qorun Versi Upgrade!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:03 WIB

Sudah Seperti Adik Sendiri, Surya Paloh Kenang Rachmat Gobel Sebagai Industrialis Pekerja Keras

Sudah Seperti Adik Sendiri, Surya Paloh Kenang Rachmat Gobel Sebagai Industrialis Pekerja Keras

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:59 WIB

Pintu Dirantai, Sunyi Senyap Ruko di Cipete Usai Digeledah Polisi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kakap

Pintu Dirantai, Sunyi Senyap Ruko di Cipete Usai Digeledah Polisi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kakap

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:57 WIB

Didampingi Teddy hingga Zulhas, Prabowo Bertolak ke NTB, Ini Agendanya

Didampingi Teddy hingga Zulhas, Prabowo Bertolak ke NTB, Ini Agendanya

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:50 WIB

Respons Pramono Soal Tiga Pekerja Proyek Air Bersih Tewas: Bukan Tanggung Jawab Langsung PAM Jaya

Respons Pramono Soal Tiga Pekerja Proyek Air Bersih Tewas: Bukan Tanggung Jawab Langsung PAM Jaya

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:44 WIB

Kejaksaan Punya Personel Pengamanan Internal, Kenapa Libatkan TNI Jaga Rumah Jampidsus?

Kejaksaan Punya Personel Pengamanan Internal, Kenapa Libatkan TNI Jaga Rumah Jampidsus?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:41 WIB

Febrie Adriansyah Pastikan Tak Ada Proses Hukum yang Dihilangkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Febrie Adriansyah Pastikan Tak Ada Proses Hukum yang Dihilangkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:34 WIB

LSAK Usul KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara Pejabat Kejaksaan: Syarat Hukum Sudah Terpenuhi

LSAK Usul KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara Pejabat Kejaksaan: Syarat Hukum Sudah Terpenuhi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:28 WIB

×