10 Jam Periksa Kalapas, Polisi Bidik Calon Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Rabu, 15 September 2021 | 08:48 WIB
10 Jam Periksa Kalapas, Polisi Bidik Calon Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Sebagai ILUSTRASI: Satu dari puluhan jenazah korban meninggal karena kebakaran di Lapas Tangerang berhasil teridentifikasi. Jenazah itu atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue berjenis kelamin pria, berusia 43 tahun. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya baru saja memeriksa Kalapas Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono. Victor diperiksa bersama enam pejabat Lapas lainnya sebagai saksi dalam kasus kebakaran yang menewaskan 48 tahanan itu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut pemeriksaan terhadap Victor berlangsung hingga 10 jam, dimulai sejak pukul 11.00 hingga 21.00 WIB.

"Saya gak begitu hafal jumlah berapa pertanyaannya, tetapi masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran," kata Tubagus kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

Enam pejabat Lapas Klas I Tangerang lain yang diperiksa penyidik, yakni Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.

Selain mereka, ada dua saksi lainnya yang juga diperiksa. Mereka ialah warga binaan alias tahanan.

"Ada tujuh dari petugas Lapas, kemudian dua dari warga binaan," katanya.

Tubagus masih merahasiakan materi pemeriksaan dari beberapa saksi yang diperiksa tersebut. Namun, dia menjelaskan bahwa pemerikasaan terhadap saksi tersebut dimaksudkan untuk mencari siapa tersangka dibalik kasus kebakaran nahas tersebut.

"Kita kan belum ada tersangka. Hanya sudah naik penyidikan, artinya diduga sudah ada pidana, siapa tersangkanya? Nah itu dalam proses penyidikan. Nah sekarang dalam rangka mencari itu," kata dia.

Pilih Bungkam

baca juga

Sebelum diperiksa, Kalapas Klas I Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono hadir memenuhi penggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (14/9) sekitar pukul 10.42 WIB.

Pantauan Suara.com, Victor tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenakan pakaian kemeja kotak-kotak.

Setibanya di lokasi, Victor langsung bergegas memasuki ruang pemeriksaan. Dia memilih bungkam saat ditanya oleh sejumlah awak media.

Dalam perkara ini sendiri, penyidik telah memeriksa 25 saksi. Mereka diperiksa pada Senin (13/9) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tujuh saksi di antaranya ialah warga binaan alias tahanan Lapas Klas I Tangerang.

"Tujuh orang Warga Binaan (tahanan) diperiksa di Mapolres," ujarnya.

Sementara 18 saksi lainnya meliputi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), petugas PLN dan petugas Lapas. Rinciannya; tujuh tahanan dan tiga petugas Damkar diperiksa di Mapolres Tangerang Kota. Kemudian, 12 pegawai Lapas dan tiga petugas PLN diperiksa di Mapolda Metro Jaya.

"Total 25 saksi seluruhnya hadir," bebernya.

Jeratan Tiga Pasal

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten ke tahap penyidikan. Mereka menerapkan tiga pasal, termasuk pasal unsur kesengajaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut tiga pasal yang diterapkan, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

"Jadi kira-kira itu pasal yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang," kata Rusdi saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021).

Dalam Pasal 187 KUHP itu sendiri dijelaskan; “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Sedangkan Pasal 188 KUHP, berbunyi; Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Kemudian, Pasal 359 KUHP disebutkan; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

"Apakah ada kesengajaan ataukah hanya kealpaan itu merupakan satu proses. Apalagi nanti Puslabfor masih bekerja, akan menjelaskan di sana sebab musabab dari kebakaran itu sendiri," kata dia.

Kebakaran Lapas Tangerang diketahui terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Dugaan awal penyebab kebakaran ialah korsleting listrik arus pendek.

Hingga Senin (13/9/2021), Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah berhasil mengidentifikasi 18 dari 41 jenazah. Sedangkan tujuh lainnya telah langsung teridentifikasi lantaran mereka telah lebih dulu menjalani perawatan sebelum dinyatakan tewas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kebakaran Lapas Tangerang: Siapa Tanggung Jawab dan Bisakah Kejadian Serupa Dicegah?

Kebakaran Lapas Tangerang: Siapa Tanggung Jawab dan Bisakah Kejadian Serupa Dicegah?

News | Rabu, 15 September 2021 | 07:00 WIB

Minta Kebakaran Lapas Tangerang Diusut, Keluarga Korban: Kenapa Cuma C2 yang Kebakar?

Minta Kebakaran Lapas Tangerang Diusut, Keluarga Korban: Kenapa Cuma C2 yang Kebakar?

Jakarta | Selasa, 14 September 2021 | 18:19 WIB

Soal Sengkarut Lapas, Arsul Sani: Kalau Menterinya Mundur Tak Juga Selesaikan Masalah

Soal Sengkarut Lapas, Arsul Sani: Kalau Menterinya Mundur Tak Juga Selesaikan Masalah

News | Selasa, 14 September 2021 | 18:01 WIB

Update Kasus Kebakaran Lapas Tangerang: Bertambah 7, Total 25 Korban Teridentifikasi

Update Kasus Kebakaran Lapas Tangerang: Bertambah 7, Total 25 Korban Teridentifikasi

Jakarta | Selasa, 14 September 2021 | 17:11 WIB

Polisi Ungkap Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Kemungkinan Lebih Dari Satu orang

Polisi Ungkap Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Kemungkinan Lebih Dari Satu orang

Banten | Selasa, 14 September 2021 | 17:06 WIB

Lagi, 7 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Berhasil Teridentifikasi, Ini Datanya

Lagi, 7 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Berhasil Teridentifikasi, Ini Datanya

Jakarta | Selasa, 14 September 2021 | 16:50 WIB

Polri Targetkan Identifikasi Jenazah Kebakaran Lapas Tangerang Rampung Minggu Ini

Polri Targetkan Identifikasi Jenazah Kebakaran Lapas Tangerang Rampung Minggu Ini

News | Selasa, 14 September 2021 | 16:43 WIB

Terkini

Jelang Hadapi Bangladesh, Erick Thohir Minta Timnas Indonesia Fokus dan Kerja Keras

Jelang Hadapi Bangladesh, Erick Thohir Minta Timnas Indonesia Fokus dan Kerja Keras

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:39 WIB

Timnas Ditahan Imbang Malaysia, Erick Thohir Buka Suara Soal Suporter Gaungkan Nama Shin Tae-yong

Timnas Ditahan Imbang Malaysia, Erick Thohir Buka Suara Soal Suporter Gaungkan Nama Shin Tae-yong

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:34 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi Haji, Jemaah Bisa Berangkat Pakai Kuota Petugas

Terungkap di Sidang Korupsi Haji, Jemaah Bisa Berangkat Pakai Kuota Petugas

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Multi Plot Twist Bikin Dugaan Penonton Meleset, Film Horor "Lobang Buaya" Tayang Hari Ini!

Multi Plot Twist Bikin Dugaan Penonton Meleset, Film Horor "Lobang Buaya" Tayang Hari Ini!

Entertainment | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Jari ke Janji, saat Pena Menjadi Pedang dan Kata Kehilangan Makna

Jari ke Janji, saat Pena Menjadi Pedang dan Kata Kehilangan Makna

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Dari Kapolda hingga BNN, Golkar Nilai Ketegasan Komjen Suyudi Sangat Dibutuhkan Polri

Dari Kapolda hingga BNN, Golkar Nilai Ketegasan Komjen Suyudi Sangat Dibutuhkan Polri

Banten | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Bahlil Ungkap Dapat Amanah Rangkap Jabatan, Jadi Menko dan Menteri ESDM

Bahlil Ungkap Dapat Amanah Rangkap Jabatan, Jadi Menko dan Menteri ESDM

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:28 WIB

Modal Dasar Transjakarta Naik Jadi Rp13,4 Triliun, Bakal Garap Bisnis Transportasi Udara dan Laut!

Modal Dasar Transjakarta Naik Jadi Rp13,4 Triliun, Bakal Garap Bisnis Transportasi Udara dan Laut!

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:24 WIB

Ilusi Kerja Keras di Balik Sirkus Makan Gratis

Ilusi Kerja Keras di Balik Sirkus Makan Gratis

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:24 WIB

Setting Powder vs Setting Spray, Mana yang Mengunci Makeup Lebih Lama?

Setting Powder vs Setting Spray, Mana yang Mengunci Makeup Lebih Lama?

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:24 WIB

×