Cara Mencairkan Dana BSU untuk Rekening Non Himbara

Rifan Aditya

Rabu, 22 September 2021 | 16:16 WIB
Cara Mencairkan Dana BSU untuk Rekening Non Himbara
Cara Mencairkan Dana BSU untuk Rekening Non Himbara - Ilustrasi Uang

Suara.com - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih terus disalurkan untuk pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Proses pencairannya melalui Bank Himbara. Lalu bagaimana cara mencairkan dana BSU untuk rekening non Himbara?

Nah, mungkin ada di antara pembaca yang bukan pemilik rekening Himbara. Berikut ini cara mencairkan dana BSU untuk rekening non Himbara. 

Sebelum mencairkan, silahkan cek dulu nama Anda secara online terdaftar sebagai penerima atau bukan. Setiap calon penerima  dapat mengecek secara online dengan mengakses laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id. Selain itu, bisa juga dengan kirim pesan ke nomor WhatsApp 081380070175. Bisa juga dengan menghubungi call center nomor telepon 175

Anda pemilik rekening non himbara? Ini cara mencairkan dana BSU atau BLT subsidi gaji

  • Kemnaker akan membukakan rekening baru dari salah satu Bank Himbara 
  • Anda dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan penerimaan bantuan melalui laman Kemnaker
  • Apabila terdaftar, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah 
  • Kalau jelas terdaftar, Anda bisa screenshot nama Anda, kemudian datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening. 
  • Bawalah KTP dan tanda pengenal lainnya. KTP digunakan untuk proses verifikasi pengaktifan rekening. 
  • Ketika pengaktifan sudah diproses, Anda bisa mencairkan dana atau mengambil BLT BPJS Ketenagakerjaan secara tunai. 

Cara Cek Status Penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan

Sekali lagi, sebelum Anda pergi ke Bank Himbara, pastikan Anda memang terdaftar sebagai penerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara cek status penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.

  • Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
  • Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia
  • Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Apabila sudah terdaftar atau lolos verifikasi, akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

baca juga

Demikian informasi untuk Anda pemilik rekening non Himbara. Itulah cara mencairkan dana BSU untuk rekening non Himbara.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketentuan BSU Tahap 4 dan 5 bagi Karyawan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta

Ketentuan BSU Tahap 4 dan 5 bagi Karyawan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta

News | Rabu, 22 September 2021 | 13:40 WIB

Cara Pencairan Kolektif Penerima BLT Subsidi Gaji dengan Bank Swasta

Cara Pencairan Kolektif Penerima BLT Subsidi Gaji dengan Bank Swasta

News | Selasa, 21 September 2021 | 17:53 WIB

Ini Tanda-tanda BLT Subsidi Pekerja Cair ke Rekening

Ini Tanda-tanda BLT Subsidi Pekerja Cair ke Rekening

Bekaci | Selasa, 21 September 2021 | 15:55 WIB

Terkini

KPK Cecar Silmy Karim terkait Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA

KPK Cecar Silmy Karim terkait Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:10 WIB

Awas Macet! Ada Haul Akbar di Monas Malam Ini, Cek 8 Rute Alternatif dan Lokasi Parkir

Awas Macet! Ada Haul Akbar di Monas Malam Ini, Cek 8 Rute Alternatif dan Lokasi Parkir

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:07 WIB

Ratusan Mahasiswa Trisakti Kepung DPR Siang Ini, Bawa Tritura Baru dan Kritik Kinerja Pemerintah

Ratusan Mahasiswa Trisakti Kepung DPR Siang Ini, Bawa Tritura Baru dan Kritik Kinerja Pemerintah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:06 WIB

Bomber Andalan Persib Jagokan Cristiano Ronaldo Angkat Trofi Piala Dunia 2026, Selain Brasil

Bomber Andalan Persib Jagokan Cristiano Ronaldo Angkat Trofi Piala Dunia 2026, Selain Brasil

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:05 WIB

Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP

Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:04 WIB

Ketum TMI Klaim Program MBG Bikin Anak Sekolah Lebih Percaya Diri, Bentuk Satgas Awasi SPPG

Ketum TMI Klaim Program MBG Bikin Anak Sekolah Lebih Percaya Diri, Bentuk Satgas Awasi SPPG

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:55 WIB

Sadis! Rampok Menteng Gasak Setengah Kilo Emas, Tamu Rumah Disekap Hingga Pingsan

Sadis! Rampok Menteng Gasak Setengah Kilo Emas, Tamu Rumah Disekap Hingga Pingsan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:52 WIB

Bom Waktu BLT India saat Pengangguran Anak Muda Makin Kronis

Bom Waktu BLT India saat Pengangguran Anak Muda Makin Kronis

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:47 WIB

Jakarta Dikepung Lima Aksi Demo, Pramono Anung Ingatkan Massa Tak Merusak Fasilitas Publik

Jakarta Dikepung Lima Aksi Demo, Pramono Anung Ingatkan Massa Tak Merusak Fasilitas Publik

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:41 WIB

Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader

Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:30 WIB