Selama Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Raup Rp6,1 Miliar dari Warga Pelanggar Prokes

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 22 September 2021 | 18:43 WIB
Selama Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Raup Rp6,1 Miliar dari Warga Pelanggar Prokes
Selama Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Raup Rp6,1 Miliar dari Warga Pelanggar Prokes. Warga pelanggar protokol kesehatan (Prokes). (ANTARA/HO-Pemkot Batam)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih gencar melakukan penindakan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Dari sanksi denda yang dijatuhkan kepada pelanggar, Pemprov DKI telah mengumpulkan uang sebanyak Rp6,1 miliar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan jumlah itu terkumpul dari pelanggaran yang dilakukan individu, instansi, hingga pelaku usaha. Jenis pelanggarannya mulai dari penggunaan masker, kerumunan, hingga jam operasional tempat usaha.

"Di tanggal 21 September penindakan ada sebanyak 2.351 pelanggar masker. Yang dikenakan sanksi kerja sosial 2.331 dan yang denda ada 20 orang. Nilai denda untuk satu hari itu Rp2 juta," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Untuk sanksi individu seperti pelanggaran penggunaan masker, pelanggar bisa memilih melakukan kerja sosial atau denda Rp 250 ribu. Sejak awal pandemi di awal tahun 2020, denda yang terkumpul karena penggunaan masker ini mencapai Rp4.738.920.000.

"Kemudian jika dibulatkan sejak ada Covid dari 2020 sampai dengan 21 September sudah mencapai 761.774 orang melakukan pelanggaran masker. Nilai denda Rp4.738.920.000 untuk yang masker," jelasnya.

Sementara untuk jenis pelanggaran non-individu seperti perkantoran, tempat makan, dan jenis usaha lainnya diberikan sanksi bertahap. Mulai dari teguran, surat peringatan, denda, penutupan sementara, hingga pencabutan atau pembekuan izin usaha.

"Untuk tanggal 21 September, dari jumlah yang diawasi tempat makan itu 489 yang melanggar sebanyak 67. Kemudian dikenakan sanksi teguran tertulis 58 termasuk juga penutupan sementara, kemudian ada 1 tempat yang dikenakan denda dalam 1 hari," jelas Arifin.

Lalu sejak awal pandemi Covid-19, Arifin menyebut uang yang terkumpulkan dari jumlah sanksi denda pelanggaran non-individu adalah Rp1.419.250.000. Uang denda yang terkumpul itu berasal dari 12.567 pelanggaran.

"Dengan adanya sanksi teguran tertulis, penutupan sementara ya, pembubaran, denda dan lain-lain. Total dendanya 1.419.250.000 untuk rumah makan dan sejenisnya," pungkasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI Bantah Pembangunan Tugu Sepeda Mangkrak

Pemprov DKI Bantah Pembangunan Tugu Sepeda Mangkrak

Foto | Rabu, 22 September 2021 | 14:24 WIB

Tambah Luas Lahan TPST Bantargebang, Pemprov DKI Bakal Beli Tanah Warga Bekasi

Tambah Luas Lahan TPST Bantargebang, Pemprov DKI Bakal Beli Tanah Warga Bekasi

News | Selasa, 21 September 2021 | 21:34 WIB

Kontrak TPST Bantar Gebang Segera Habis, Bekasi Minta Pemprov DKI Naikkan Dana Kompensasi

Kontrak TPST Bantar Gebang Segera Habis, Bekasi Minta Pemprov DKI Naikkan Dana Kompensasi

News | Selasa, 21 September 2021 | 18:27 WIB

Fraksi PSI DPRD DKI Minta Pariwisata Kepulauan Seribu Ikut Diuji Coba

Fraksi PSI DPRD DKI Minta Pariwisata Kepulauan Seribu Ikut Diuji Coba

Jakarta | Selasa, 21 September 2021 | 17:51 WIB

Terkini

BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD

BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD

Sumut | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:33 WIB

100 Ribu Jemaah Diperkirakan Padati Monas, Kemenag Minta Peserta Zikir Kebangsaan Datang Lebih Awal

100 Ribu Jemaah Diperkirakan Padati Monas, Kemenag Minta Peserta Zikir Kebangsaan Datang Lebih Awal

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:22 WIB

IHSG Masih Perkasa di Level 6.200, Saham TINS Diincar

IHSG Masih Perkasa di Level 6.200, Saham TINS Diincar

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:21 WIB

Today History 31 Juli, Calon Astronot Wanita Pertama Asia Lahir hingga Naruto Shippuden Rilis

Today History 31 Juli, Calon Astronot Wanita Pertama Asia Lahir hingga Naruto Shippuden Rilis

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:21 WIB

Siswi SD Peraih Emas Olimpiade Asia Dihadiahi Rumah hingga Beasiswa oleh Gubernur Bobby

Siswi SD Peraih Emas Olimpiade Asia Dihadiahi Rumah hingga Beasiswa oleh Gubernur Bobby

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:20 WIB

Dari Distro ke Pasar Global, Ini Rahasia Brand Lokal Asal Banyuwangi

Dari Distro ke Pasar Global, Ini Rahasia Brand Lokal Asal Banyuwangi

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:18 WIB

Dorong Transformasi Satpol PP, Sekjen Kemendagri Tegaskan Pentingnya Pendekatan Humanis

Dorong Transformasi Satpol PP, Sekjen Kemendagri Tegaskan Pentingnya Pendekatan Humanis

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:18 WIB

Pilot Malaysia Sudah Langganan Selundupkan Narkoba, Dibayar Rp220 Juta Sekali Kirim

Pilot Malaysia Sudah Langganan Selundupkan Narkoba, Dibayar Rp220 Juta Sekali Kirim

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:12 WIB

Survei: Kopi Tetap Jadi Favorit, Tren Minuman Siap Saji Terus Tumbuh

Survei: Kopi Tetap Jadi Favorit, Tren Minuman Siap Saji Terus Tumbuh

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:10 WIB

Usung Genre Romcom, Drama Korea-Jepang 'Merry Berry Love' Tayang Oktober

Usung Genre Romcom, Drama Korea-Jepang 'Merry Berry Love' Tayang Oktober

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:10 WIB

×