Selama Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Raup Rp6,1 Miliar dari Warga Pelanggar Prokes

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 22 September 2021 | 18:43 WIB
Selama Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Raup Rp6,1 Miliar dari Warga Pelanggar Prokes
Selama Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Raup Rp6,1 Miliar dari Warga Pelanggar Prokes. Warga pelanggar protokol kesehatan (Prokes). (ANTARA/HO-Pemkot Batam)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih gencar melakukan penindakan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Dari sanksi denda yang dijatuhkan kepada pelanggar, Pemprov DKI telah mengumpulkan uang sebanyak Rp6,1 miliar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan jumlah itu terkumpul dari pelanggaran yang dilakukan individu, instansi, hingga pelaku usaha. Jenis pelanggarannya mulai dari penggunaan masker, kerumunan, hingga jam operasional tempat usaha.

"Di tanggal 21 September penindakan ada sebanyak 2.351 pelanggar masker. Yang dikenakan sanksi kerja sosial 2.331 dan yang denda ada 20 orang. Nilai denda untuk satu hari itu Rp2 juta," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Untuk sanksi individu seperti pelanggaran penggunaan masker, pelanggar bisa memilih melakukan kerja sosial atau denda Rp 250 ribu. Sejak awal pandemi di awal tahun 2020, denda yang terkumpul karena penggunaan masker ini mencapai Rp4.738.920.000.

"Kemudian jika dibulatkan sejak ada Covid dari 2020 sampai dengan 21 September sudah mencapai 761.774 orang melakukan pelanggaran masker. Nilai denda Rp4.738.920.000 untuk yang masker," jelasnya.

Sementara untuk jenis pelanggaran non-individu seperti perkantoran, tempat makan, dan jenis usaha lainnya diberikan sanksi bertahap. Mulai dari teguran, surat peringatan, denda, penutupan sementara, hingga pencabutan atau pembekuan izin usaha.

"Untuk tanggal 21 September, dari jumlah yang diawasi tempat makan itu 489 yang melanggar sebanyak 67. Kemudian dikenakan sanksi teguran tertulis 58 termasuk juga penutupan sementara, kemudian ada 1 tempat yang dikenakan denda dalam 1 hari," jelas Arifin.

Lalu sejak awal pandemi Covid-19, Arifin menyebut uang yang terkumpulkan dari jumlah sanksi denda pelanggaran non-individu adalah Rp1.419.250.000. Uang denda yang terkumpul itu berasal dari 12.567 pelanggaran.

"Dengan adanya sanksi teguran tertulis, penutupan sementara ya, pembubaran, denda dan lain-lain. Total dendanya 1.419.250.000 untuk rumah makan dan sejenisnya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI Bantah Pembangunan Tugu Sepeda Mangkrak

Pemprov DKI Bantah Pembangunan Tugu Sepeda Mangkrak

Foto | Rabu, 22 September 2021 | 14:24 WIB

Tambah Luas Lahan TPST Bantargebang, Pemprov DKI Bakal Beli Tanah Warga Bekasi

Tambah Luas Lahan TPST Bantargebang, Pemprov DKI Bakal Beli Tanah Warga Bekasi

News | Selasa, 21 September 2021 | 21:34 WIB

Kontrak TPST Bantar Gebang Segera Habis, Bekasi Minta Pemprov DKI Naikkan Dana Kompensasi

Kontrak TPST Bantar Gebang Segera Habis, Bekasi Minta Pemprov DKI Naikkan Dana Kompensasi

News | Selasa, 21 September 2021 | 18:27 WIB

Fraksi PSI DPRD DKI Minta Pariwisata Kepulauan Seribu Ikut Diuji Coba

Fraksi PSI DPRD DKI Minta Pariwisata Kepulauan Seribu Ikut Diuji Coba

Jakarta | Selasa, 21 September 2021 | 17:51 WIB

Terkini

Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:37 WIB

Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman

Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:36 WIB

Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz

Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:35 WIB

Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum

Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:24 WIB

KontraS Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Impunitas

KontraS Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:19 WIB

Hotel Burj Al Arab Dubai Tutup Total Selama 18 Bulan, Dampak Serangan Drone Iran

Hotel Burj Al Arab Dubai Tutup Total Selama 18 Bulan, Dampak Serangan Drone Iran

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:17 WIB

Mengapa Donald Trump Unggah Foto Dirinya Mirip Yesus?

Mengapa Donald Trump Unggah Foto Dirinya Mirip Yesus?

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:08 WIB

Iran Sebar Video AI Yesus Pukul Kepala Donald Trump Sampai Jatuh ke 'Neraka'

Iran Sebar Video AI Yesus Pukul Kepala Donald Trump Sampai Jatuh ke 'Neraka'

News | Kamis, 16 April 2026 | 09:48 WIB

8 Fakta Serangan Donald Trump ke Paus Leo XIV yang Tak Henti-Henti

8 Fakta Serangan Donald Trump ke Paus Leo XIV yang Tak Henti-Henti

News | Kamis, 16 April 2026 | 09:29 WIB

Berani! Anggota DPR Polandia Pamer Bendera Israel Bergambar Nazi di Sidang Parlemen

Berani! Anggota DPR Polandia Pamer Bendera Israel Bergambar Nazi di Sidang Parlemen

News | Kamis, 16 April 2026 | 09:14 WIB