AD/ART Demokrat Digugat, Kubu AHY: Dalangnya Moeldoko, Wayangnya Yusril!

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 04 Oktober 2021 | 10:54 WIB
AD/ART Demokrat Digugat, Kubu AHY: Dalangnya Moeldoko, Wayangnya Yusril!
AD/ART Demokrat Digugat, Kubu AHY: Dalangnya Moeldoko, Wayangnya Yusril! Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendre dituding merancang skenario terkait gugatan uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung. Keduanya disebut menjadi aktor yang memerintahkan empat mantan kader Partai Demokrat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. 

Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Menurutnya, Moeldoko menjadi dalang di balik gugatan AD/ART Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Terkait gugatan itu, Herzaki menuding jika Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendra sama-sama ambisius hingga egomania.

"KSP Moeldoko berkoalisi dengan Yusril. Kedua orang ini sama-sama ambisiusnya. Egomania," kata Herzaky dalam keterangannya yang dikutip Suara.com, Senin (4/10/2021).

Menurut Herzaky, ada strategi khusus dibalik pengajuan uji materi AD/ART Demokrat ke MA. Di mana mantan kader yang bertindak sebagai penggugat hanya dijadikan sebagai pemeran pembantu dalam strategi tersebut.

"Strategi mereka, Dalangnya Moeldoko, Wayangnya Yusril, dengan pemeran pembantu para pemohon tersebut. Kami  tahu, bahwa yang namanya kontrak profesional, pasti ada rupiahnya. Itu wajar. Tapi kami minta agar Yusril mengakui saja. Jangan berkoar-koar demi demokrasi," tuturnya.

Dia juga menambahkan, wajar jika para kader partai Demokrat kekinian emosi dalih Yusril dukung Moeldoko karena demi demokrasi. Yusril bahkan diminta untuk lebih dulu membenarkan AD/ART partainya ketimbang urusi AD/ART partai lain.

Lebih lanjut, Herzaky kembali mengungkit soal adanya penawaran Rp100 miliar dari Yusril untuk Demokrat. Kala itu Demokrat kubu AHY menolak secara halus dan menganggap angka yang ditawarkan Yusril terlalu besar.

"Bayangkan, kami yang berada di pihak yang benar saja dimintai tarif 100 miliar," tuturnya.

"Faktanya, seminggu kemudian, tanpa Yusril, kami memang benar menang. Pengajuan KSP Moeldoko ditolak oleh Pemerintah. Sekarang, kami tidak bisa membayangkan, berapa KSP Moeldoko harus membayar Yusril pada posisi KSP Moeldoko yang salah dan kalah."

Yusril Gugat AD/ART Demokrat

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait AD/ART Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/9/2021).

Yusril mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia sendiri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Kubu Moeldoko Sudah Tercerai Berai, Demokrat Optimis Menangi Gugatan

Sebut Kubu Moeldoko Sudah Tercerai Berai, Demokrat Optimis Menangi Gugatan

News | Senin, 04 Oktober 2021 | 10:50 WIB

Anak Buah AHY: Moeldoko dan Yusril Ambisius Egomania!

Anak Buah AHY: Moeldoko dan Yusril Ambisius Egomania!

News | Senin, 04 Oktober 2021 | 10:33 WIB

Demokrat: Moeldoko Berambisi Jadi Presiden Sejak 2014, Beberapa Kali Datang ke Cikeas

Demokrat: Moeldoko Berambisi Jadi Presiden Sejak 2014, Beberapa Kali Datang ke Cikeas

News | Senin, 04 Oktober 2021 | 09:55 WIB

Demokrat Minta Moeldoko Hentikan Ambisinya Ambil Alih Partai

Demokrat Minta Moeldoko Hentikan Ambisinya Ambil Alih Partai

Foto | Minggu, 03 Oktober 2021 | 21:19 WIB

Terkini

Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik

Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik

News | Rabu, 22 April 2026 | 22:30 WIB

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah

News | Rabu, 22 April 2026 | 22:00 WIB

Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga

Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:55 WIB

Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita

Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:48 WIB

Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama

Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:26 WIB

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:03 WIB

Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan

Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:58 WIB

Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi

Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:45 WIB

1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?

1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:38 WIB

Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi

Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:27 WIB