Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya pada 1 November 2021.
Belakangan, Polri berencana mengundang eks pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Kapolri telah memerintahkan As SDM Irjen Pol Wahyu Widada untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kemudian nanti setelah ini sudah selesai dilakukan, tentunya nanti akan mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini," kata Argo kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).
Argo juga mengklaim, Polri serius ingin merekrut eks pegawai KPK tersebut menjadi ASN. Terlebih, mereka dinilai memiliki rekam jejak baik dalam pemberantasan korupsi.
"Jadi ini bukan jebakan, polri tidak ada jebakan. Tapi ini adalah suatu kebutuhan organisasi Polri yang harus kita manfaatkan, dari teman-teman pegawai KPK ini. Jadi ini niat," tandasnya.