Jangan Sembarangan! Ternyata Begini Cara Menyalurkan Harta Riba Menurut Syekh Ali Jaber

Dany Garjito

Senin, 04 Oktober 2021 | 19:15 WIB
Jangan Sembarangan! Ternyata Begini Cara Menyalurkan Harta Riba Menurut Syekh Ali Jaber
Cara Menyalurkan Harta Riba Menurut Syekh Ali Jaber. Ilustrasi uang. (Shutterstock)

Suara.com - Sebagian orang mungkin masih abai terhadap riba. Padahal, dosa riba itu sangat besar. Menurut Syekh Ali Jaber, satu uang dari hasil riba, di sisi Allah dosanya lebih besar daripada berzina dengan ibu kita sendiri 36 kali. Melansir akun YouTube Syekh Ali Jaber Official YouTube Channel yang diunggah pada 27 September 2021, berikut ini ulasan singkat tentang bagaimana penyaluran harta riba menurut Syekh Ali Jaber. Mari kita simak bersama! 

Seseorang yang menyimpan uang ratusan juta hingga milyaran di bank, tentu akan mendapatkan sejumlah bunga. Menurut Syekh Ali Jaber, orang yang tidak bertakwa akan mencampur aduk uang titipan tabungan dengan bunga yang didapatkan dari bank. Hal ini akan sangat berbahaya. Lantas, bagaimana caranya agar dapat terhindar dari bahaya riba tersebut? 

"Kita harus tahu uang tabungan kita berapa, uang bunga yang masuk dari bank setiap bulan berapa. Nanti pas akhir bulan atau akhir tahun kita kumpulkan uang riba. Jangan biarkan di bank, tapi ambil", jelas Syekh Ali Jaber. 

"Uang bunga itu jangan dibiarkan, tapi manfaatkan. Ambil bukan buat belanja, bukan buat bayar pajak, tapi bisa bermanfaat bagi masyarakat di kampung kita", tambah Syekh Ali Jaber.

Umat Islam membaca Al-Quran di Masjid Al-Munawwar pada bulan suci Ramadhan di Pancoran, Jakarta, Selasa (5/5).  [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Umat Islam membaca Al-Quran di Masjid Al-Munawwar pada bulan suci Ramadhan di Pancoran, Jakarta, Selasa (5/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Ternyata, bunga yang didapatkan dari bank harus dimanfaatkan sebaik mungkin, agar kita dapat terhindar dari bahaya dan dosa riba. Misalnya, kita menjumpai jalan dari rumah menuju ke masjid, atau jalan menuju ke kampung dalam keadaan rusak, maka kita bisa bantu untuk renovasi jalan tersebut. Tapi, penting untuk diperhatikan bahwa uang tersebut tidak dapat diberikan pada fakir miskin, karena uang tersebut haram.

Menurut Syekh Ali Jaber, sejumlah uang bunga dari bank dapat digunakan untuk perbaikan jalan umum, toilet atau WC umum. Termasuk jika ada WC di masjid yang rusak, maka uang tersebut juga dapat digunakan untuk perbaikan. Namun perlu dicatat, bahwa uang tersebut adalah untuk perbaikan WC, bukan masuk pada masjidnya. 

"Kalau kita melihat di masjid ada tempat sandal yang sudah tidak layak, maka kita bisa bantu bikin membuatkan yang baru agar lebih rapi", ungkap Syekh Ali Jaber. 

Hal tersebut diperbolehkan. Dari pada jika kita tidak mengambil bunga bank, dan diambil oleh pihak bank untuk dimanfaatkan dalam hal lain. Cara ini biasa dipakai oleh para ulama dalam menggunakan uang riba untuk kemaslahatan umum. Tapi tidak boleh untuk kemaslahatan pribadi. 

"Berhati-hatilah dengan riba. Ambil hakmu, lebihnya lepaskan diri dari beban tanggung jawab dihadapan Allah SWT", tutup Syekh Ali Jaber dalam dakwahnya.

baca juga

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Hukum Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan dalam Islam? Hati-Hati Bisa Riba

Apa Hukum Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan dalam Islam? Hati-Hati Bisa Riba

Lifestyle | Rabu, 11 Maret 2026 | 11:14 WIB

Apakah Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan Termasuk Riba? Ini Penjelasannya

Apakah Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan Termasuk Riba? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Jum'at, 06 Maret 2026 | 15:35 WIB

Cara Menukar Uang Baru yang Benar agar Terhindar dari Riba

Cara Menukar Uang Baru yang Benar agar Terhindar dari Riba

Lifestyle | Selasa, 24 Februari 2026 | 13:05 WIB

Detektif Jubun Bongkar Rahasia Gelap Money Game Syariah: Waspada Riba Berkedok Surga

Detektif Jubun Bongkar Rahasia Gelap Money Game Syariah: Waspada Riba Berkedok Surga

Lifestyle | Minggu, 11 Januari 2026 | 21:28 WIB

Review Film Riba: Teror Riba yang Merenggut Nyawa Keluarga!

Review Film Riba: Teror Riba yang Merenggut Nyawa Keluarga!

Your Say | Kamis, 04 Desember 2025 | 12:57 WIB

Kisah Nyata Wafda Saifan di Balik Film Riba, Pernah Jadi Korban Rentenir Berkedok Teman

Kisah Nyata Wafda Saifan di Balik Film Riba, Pernah Jadi Korban Rentenir Berkedok Teman

Entertainment | Minggu, 30 November 2025 | 08:20 WIB

8 Daftar Film Indonesia Tayang Desember 2025, Ada Timur Hingga Janur Ireng

8 Daftar Film Indonesia Tayang Desember 2025, Ada Timur Hingga Janur Ireng

Entertainment | Minggu, 23 November 2025 | 18:00 WIB

Wafda Saifan Ogah Disebut Antagonis di Film Riba: Tergantung Sudut Pandang

Wafda Saifan Ogah Disebut Antagonis di Film Riba: Tergantung Sudut Pandang

Entertainment | Rabu, 05 November 2025 | 06:15 WIB

Totalitas Perankan Pria Terlilit Utang di Film Riba, Prinsip Hidup Ibrahim Risyad Justru Sebaliknya

Totalitas Perankan Pria Terlilit Utang di Film Riba, Prinsip Hidup Ibrahim Risyad Justru Sebaliknya

Entertainment | Selasa, 04 November 2025 | 21:00 WIB

Bintangi Film Riba, Wafda Saifan Curhat Pernah Punya Kredit: Kayak Nggak Pernah Ada Duit

Bintangi Film Riba, Wafda Saifan Curhat Pernah Punya Kredit: Kayak Nggak Pernah Ada Duit

Entertainment | Selasa, 04 November 2025 | 20:15 WIB

Terkini

Pasca Ledakan Bom, 20 Ribu Polisi Jaga Lokasi Pidato Kenegaraan Presiden Filipina

Pasca Ledakan Bom, 20 Ribu Polisi Jaga Lokasi Pidato Kenegaraan Presiden Filipina

News | Senin, 27 Juli 2026 | 14:41 WIB

Rilis 24 Agustus! NCT 127 Siap Comeback dengan Full Album Terbaru, BLINGY

Rilis 24 Agustus! NCT 127 Siap Comeback dengan Full Album Terbaru, BLINGY

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 14:40 WIB

KPK Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Diistimewakan, Kini Gabung dengan Tahanan Lain

KPK Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Diistimewakan, Kini Gabung dengan Tahanan Lain

News | Senin, 27 Juli 2026 | 14:39 WIB

Ekonom Coret Thomas Djiwandono dari Bursa Gubernur BI, Dinilai Tak Penuhi Kriteria

Ekonom Coret Thomas Djiwandono dari Bursa Gubernur BI, Dinilai Tak Penuhi Kriteria

News | Senin, 27 Juli 2026 | 14:38 WIB

Menyelimuti 55 Juta Ton Sampah dengan Geomembrane: Solusi Darurat atau Bom Waktu Berbahaya?

Menyelimuti 55 Juta Ton Sampah dengan Geomembrane: Solusi Darurat atau Bom Waktu Berbahaya?

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 14:37 WIB

Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka

Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka

Jogja | Senin, 27 Juli 2026 | 14:35 WIB

Review The Legend of Kitchen Soldier: Ketika Memasak Menjadi Senjata Terbaik

Review The Legend of Kitchen Soldier: Ketika Memasak Menjadi Senjata Terbaik

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 14:35 WIB

KPK Bantah Beri Fasilitas Mewah, Febrie Adriansyah Kini Huni Rutan Tanpa Pengistimewaan

KPK Bantah Beri Fasilitas Mewah, Febrie Adriansyah Kini Huni Rutan Tanpa Pengistimewaan

News | Senin, 27 Juli 2026 | 14:32 WIB

3 Orang Tewas di Penembakan Massal Festival Kuliner Seattle, Ada Bayi Jadi Korban

3 Orang Tewas di Penembakan Massal Festival Kuliner Seattle, Ada Bayi Jadi Korban

News | Senin, 27 Juli 2026 | 14:26 WIB

Terancam Dipecat, Polri Impunitas Bagi Kasat Narkoba Tangsel yang Terjerat Kasus Sabu

Terancam Dipecat, Polri Impunitas Bagi Kasat Narkoba Tangsel yang Terjerat Kasus Sabu

News | Senin, 27 Juli 2026 | 14:25 WIB

×