Dari Rp35 miliar tersebut, Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura atau Rp17,5 miliar yang diserahkan Wawan kepada Dadan sedangkan sisanya diterima tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian masing-masing sebesar 437.500 dolar Singapura sedangkan 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar diberikan kepada Agus Susetyo. (Antara)
KPK Bakal Dalami Peran Haji Isam Soal Dugaan Suap di Kasus Pajak
Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 05 Oktober 2021 | 15:34 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Diduga Maling Dana Bencana, KPK Cecar Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andy Merya
05 Oktober 2021 | 14:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI