Tiga Tersangka Kasus Korupsi Lahan Munjul Bakal Segera Disidang di PN Tipikor Jakpus

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Kamis, 07 Oktober 2021 | 20:46 WIB
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Lahan Munjul Bakal Segera Disidang di PN Tipikor Jakpus
Ketua KPK Firli Bahuri saat resmi menahan tersangka kasus tanah Munjul, Rudi Hartono Iskandar. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur. Ketiga tersangka akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"Hari ini, dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim Jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).

Ketiga tersangka itu yakni Wakil Komisaris PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. AP Tommy Ardian; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI). Serta satu tersangka korporasi yakni PT. Adonara Propertindo.

Ali menyebut penahanan terhadap para tersangka kini akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga tersangka akan kembali mendekam didalam rumah tahanan KPK selama 20 hari. Terhitung sejak 7 Oktober sampai 26 Oktober 2021.

Dalam proses penahanan ketiga tersangka, kata Ali, Jaksa KPK akan menyiapkan berkas dakwaan para tersangka yang diberi waktu 14 hari untuk disusun dan diserahkan kepada majelis hakim.

"Tim Jaksa diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," imbuhnya

Selain ketiga tersangka ini, KPK juga sudah menetapkan eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles sebagai tersangka. Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Mahasiswa hingga Wiraswasta Diperiksa KPK

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Mahasiswa hingga Wiraswasta Diperiksa KPK

News | Selasa, 28 September 2021 | 13:14 WIB

Masuk Babak Baru, Tersangka Kasus Lahan Munjul Yoory Segera Diadili

Masuk Babak Baru, Tersangka Kasus Lahan Munjul Yoory Segera Diadili

News | Jum'at, 24 September 2021 | 10:05 WIB

Temui Koruptor di Lapas Tangerang, Plt Karutan KPK dan 2 Stafnya Cuma Kena Sanksi Teguran

Temui Koruptor di Lapas Tangerang, Plt Karutan KPK dan 2 Stafnya Cuma Kena Sanksi Teguran

News | Rabu, 22 September 2021 | 11:51 WIB

Periksa Ketua DRPD DKI, KPK Usut Usulan Penyertaaan Modal Pemprov DKI ke Perumda Jaya

Periksa Ketua DRPD DKI, KPK Usut Usulan Penyertaaan Modal Pemprov DKI ke Perumda Jaya

News | Rabu, 22 September 2021 | 11:02 WIB

Terkini

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:45 WIB

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:34 WIB

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:05 WIB

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:23 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:15 WIB

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:20 WIB

Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli

Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:10 WIB

Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi

Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:47 WIB