Hukum Meminjam Uang di Bank untuk Membahagiakan Orang Tua

Rifan Aditya

Jum'at, 08 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Hukum Meminjam Uang di Bank untuk Membahagiakan Orang Tua
Hukum meminjam uang di bank untuk membahagiakan orang tua - Buya Yahya (YouTube Al Bahjah TV).

Suara.com - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum meminjam uang di bank untuk membahagiakan orang tua. Hal itu diutarakannya melalui kanal YouTube Al - Bahjah TV pada 6 Oktober 2021.

Awalnya ada seseorang yang bertanya kepada Buya Yahya tentang bagaimana caranya membahagiakan orang tua yang ingin dibelikan rumah.

"Apa yang harus saya lakukan untuk menyenangkan ibu yang ingin tinggal dekat dengan kami, saya dan anak menantu tapi tak mau tinggal serumah dan minta dibelikan rumah. Sedangkan uang tabungan saat ini tidak cukup untuk membelikan rumah. Apakah baik jika saya meminjam uang di bank untuk membeli rumah untuk ibu saya?" tanya orang itu.

Buya Yahya kemudian memberi penjelasan bahwa setan berusaha menggoda orang itu untuk berbuat buruk. Bahkan dengan cara melalui orang tuanya. 

“Anda orang baik. Karena Anda orang baik, maka setan berbondong-bondong untuk mengerumuni Anda, agar Anda keluar dari kebaikan. Anda sudah keluar dari dunia riba, setan menangis menjerit, tapi setan ingin menjerumuskan Anda melalui sesuatu yang Anda juga senang yaitu berbuat baik dengan ibunda Anda," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menyarankan orang itu untuk tidak terhasut godaan setan untuk terjerumus dan menjauhi riba. Karena meminjam uang di bank termasuk dalam riba.

“Senangkan orang tua, berbakti pada orang tua itu penting ini! Ambil dari dunia riba, itu bisikan setan, Anda jangan dengar, Anda tidak perlu mengambil dari yang haram lagi, tidak, Anda jangan lakukan, itu dosa besar di hadapan Allah SWT," ujar Buya.

Agar tetap dapat menyenangkan orang tua, Buya meminta orang itu berusaha semampunya saja. Justru jika ibunya tahu yang diharapkan itu dapat mendatangkan haram (riba) maka beliau akan menyesal nantinya. 

"Anda bisa cari kontrakan yang dekat dengan rumah Anda yang bisa Anda layani setiap saat, tidak harus beli. Ibunda Anda bakal mengerti," kata Buya Yahya.

baca juga

Ia menambahkan, "Jadi Anda jangan lakukan itu, Anda tetap pada prinsip Anda, haram tidak dekat-dekat, adapun suami Anda juga sholeh, jangan Anda rusak. Tinggal dicarikan rumah kontrakan yang bagus, menarik, seperti itu atau Anda yang pindah, Anda yang ngontrak, ibu Anda yang di rumah tanpa harus melakukan yang haram, istimewa."

Buya juga memberikan nasehat bahwa jika seseorang berhasil menjauhkan hal-hal haram dan tidak terhasut godaan setan, nantinya rejeki akan datang dan membanjirinya. Bahkan Allah SWT juga berikan segala kemudahan setelah itu.

Demikian penjelasan singkat tentang hukum meminjam uang di bank untuk membahagiakan orang tua dari Buya Yahya. Kesimpulan dikembalikan kepada diri Anda sendiri. Apakah akan terus atau putus? 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LENGKAP Bacaan Pengganti Doa Qunut Sholat Subuh, Lebih Pendek dan Mudah Dihafal

LENGKAP Bacaan Pengganti Doa Qunut Sholat Subuh, Lebih Pendek dan Mudah Dihafal

Banten | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 07:55 WIB

Meminjamkan BPKB untuk Jaminan Leasing, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Meminjamkan BPKB untuk Jaminan Leasing, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 21:59 WIB

Benarkah Tahlilan Bid'ah? Ini Hukum Melakukan Tahlilan Menurut Buya Yahya

Benarkah Tahlilan Bid'ah? Ini Hukum Melakukan Tahlilan Menurut Buya Yahya

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 20:51 WIB

Terkini

Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi

Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:28 WIB

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:23 WIB

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:37 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:31 WIB

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan  Anak

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:15 WIB

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:55 WIB

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:00 WIB

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

×