Suara.com - Belasan juta lembar dokumen, dijuluki Pandora Papers, membuka rahasia keuangan para politikus, miliarder, selebritas dari seluruh penjuru dunia.
Penyelidikan ini menjadi salah satu investigasi kasus terbesar yang pernah dilakukan oleh sekelompok jurnalis yang mengungkap keterikatan kekuatan politik di dunia dan sistem keuangan di luar negeri yang rahasia.
Apa itu Pandora Papers?
Nama ini diberikan untuk laporan lebih dari 11,9 juta catatan keuangan, dengan file sebesar 2,94 terabyte, berisi informasi yang sifatnya rahasia.
Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ) membagikan file tersebut kepada 150 mitra media. Konsorsium ini memiliki lebih dari 600 jurnalis di 117 negara yang selama berbulan-bulan mencoba mempelajari dokumen yang diterima.
Mereka mengungkap kesepakatan rahasia dan aset tersembunyi lebih dari 330 politikus dan pejabat tinggi di lebih dari 90, termasuk 35 pemimpin negara saat ini dan sebelumnya.
Dokumen tersebut mencakup kegiatan selama lima dekade, sebagian besar dibuat antara 1996 dan 2020.
Memiliki perusahaan di luar negeri adalah legal, selain itu ada beberapa alasan yang sah secara hukum untuk memilikinya, tapi yang menjadi masalah adalah diberikan secara tersembunyi.
Para pengamat mengatakan hal ini dapat menutup-nutupi aliran uang gelap, memungkinkan penyuapan, pencucian uang, penghindaran pajak, pendanaan terorisme dan perdagangan manusia, serta pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
Baca Juga: Koalisi Bersihkan Indonesia Ungkap Gurita Bisnis Tambang Luhut dan Pejabat Negara
Pelaporan oleh ICIJ dan mitranya telah mempertanyakan klaim dari perusahaan di luar negeri yang merasa mereka menyediakan layanan sesuai dengan hukum.