Suara.com - Polri telah mengirim tim khusus ke Polda Sulawesi Selatan. Mereka bakal bakal mengaudit proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah terhadap tiga anaknya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan tim khusus itu akan mengaudit kinerja penyidik Polresta Luwu Timur terkait penghentian kasus ini.
"Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim Polri telah menurunkan satu tim ke Polda Sulsel khususnya di Polres Luwu Timur. Dimana tim tersebut akan melakukan audit terhadap langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan penyidik di dalam menangani kasus ini," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/10/2021).
Selain mengaudit kinerja penyidik, tim khusus Mabes Polri itu nantinya juga akan membantu dalam menangani kasus ini. Khususnya, kata Rusdi, jika penyelidikan ini kembali dibuka usai adanya alat bukti baru.
"Nanti apabila terdapat alat bukti baru, tentunya Polri, penyidik akan melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus ini. Tentunya secara profesional, transparan dan akuntabel," katanya.
Temui Ibu Korban
Sebelumnya Kapolresta Luwu Timur AKBP Silvester Simamora telah menemui ibu dari tiga anak korban pencabulan. Pertemuan dilakukan di rumah ibu korban berinisial RS.
Rusdi menyebut pertemuan dimaksudkan untuk menjelaskan proses hukum terkait kasus tersebut.
"Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora telah mengambil langkah bersilaturahmi ke rumah korban, bertemu dengan ibu korban menjelaskan tentang langkah-langkah yang telah dilakukan," ujarnya.
Baca Juga: Pendampingan Kasus Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur, Bareskrim Polri akan Ke Sulsel
Menurut Rusdi, RS telah memahami alasan penyidik sempat menghentikan kasus tersebut usai diberi penjelasan. Dia juga mengklaim komunikasi antara ibu korban dan Kapolresta Luwu Timur berjalan baik.

"Ibu korban memahami tentang langkah-langkah tersebut komunikasi ini juga dapat berjalan dengan baik," katanya.
Dihentikan
Kasus dugaan pencabulan ini kembali viral usai ibu kandung korban berinisial RS mencoba mencari keadilan. Bahkan tagar #PercumaLaporPolisi sempat ramai buntut dihentikannya kasus ini dengan dalih tak ada bukti kuat.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh ibu korban berinisial RS ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.
Ketika itu, RS melaporkan mantan suaminya atas dugaan pencabulan terhadap ketiga anaknya.
Aparat kepolisian sempat memeriksa sejumlah saksi. Hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur.