Pemerkosa Anak di Aceh Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:20 WIB
Pemerkosa Anak di Aceh Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas terdakwa pemerkosa anak kandung berinisial SUR (45) oleh hakim Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh.

"Senin kemarin kami nyatakan kasasi, dan kami akan mengirimkan memori kasasinya dalam minggu ini," kata Kasubsi Penkum Kejari Aceh Besar Ardiansyah, di Aceh Besar, Selasa (12/10/2021).

Sebelumnya, Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak di Aceh Besar berinisial SUR (45). Terdakwa merupakan ayah kandung dari korban.

Putusan bebas dengan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh, Selasa (28/9) kemarin. 

Padahal sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara, dan akhirnya ia melakukan banding ke MS Aceh.

Ardiansyah melihat, putusan bebas tersebut hanya karena perbedaan pendapat antara hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho Aceh Besar dengan Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dalam melihat kasus ini.

Kemudian, kata Ardiansyah, secara hukum pihaknya melihat juga ada alat bukti keterangan korban yang tidak menjadi perhatian Mahkamah Syar'iyah Aceh seperti bukti visum et repertum

"Secara hukum kami melihat visum et repertum tidak dianggap sebagai alat bukti," ujar Ardiansyah.

Untuk diketahui, vonis bebas tersebut diputuskan hakim dengan beberapa pertimbangan di antaranya menyatakan bahwa hasil visum et repertum yang dilakukan ahli secara medis tidak dapat dibantah kebenarannya.

baca juga

Namun, keterangan ahli menyatakan bahwa ruda paksa telah terjadi lebih dari lima hari dari tanggal pemeriksaan visum, sehingga dapat dipahami rusaknya selaput darah anak korban sebelum tanggal 14 Januari 2021 (sebelum dugaan terjadi).

Di samping itu, ahli menerangkan tidak dapat memastikan benda tumpul yang digunakan untuk mencederai anak korban. Selanjutnya, ahli tidak menerangkan pelaku yang melakukan tindakan yang berakibat cederanya selaput dara anak korban.

Dengan demikian Mahkamah Syar'iyah Aceh berpendapat bahwa hasil visum et repertum tersebut tidak dapat dijadikan bukti terdakwa telah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dakwaan JPU. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Status Ayah hingga Paman Korban, 3 Pemerkosa Anak di Aceh Divonis Bebas

Status Ayah hingga Paman Korban, 3 Pemerkosa Anak di Aceh Divonis Bebas

News | Senin, 11 Oktober 2021 | 21:44 WIB

Terdakwa Pemerkosa Anak Divonis Bebas, Ini Tanggapan KPPAA

Terdakwa Pemerkosa Anak Divonis Bebas, Ini Tanggapan KPPAA

Sumut | Minggu, 10 Oktober 2021 | 07:05 WIB

Vonis Bebas Pemerkosa Anak di Aceh Dibatalkan, Terdakwa Dihukum 200 Bulan Penjara

Vonis Bebas Pemerkosa Anak di Aceh Dibatalkan, Terdakwa Dihukum 200 Bulan Penjara

Sumut | Rabu, 22 September 2021 | 11:03 WIB

Pemerkosa Anak Divonis 200 Bulan Penjara oleh MA, Sempat Dibebaskan Mahkamah Syariah Aceh

Pemerkosa Anak Divonis 200 Bulan Penjara oleh MA, Sempat Dibebaskan Mahkamah Syariah Aceh

News | Rabu, 22 September 2021 | 05:05 WIB

Terkini

Moisturizer atau Sunscreen Dulu? Ini Urutan Pemakaian yang Benar di Pagi Hari

Moisturizer atau Sunscreen Dulu? Ini Urutan Pemakaian yang Benar di Pagi Hari

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:54 WIB

Obat Herbal Racikan Abal-abal 4 Pemuda Ini Ancam Nyawa Konsumen

Obat Herbal Racikan Abal-abal 4 Pemuda Ini Ancam Nyawa Konsumen

Bekaci | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:52 WIB

Ketika HRD Dibayar Mahal untuk Menekan Biaya Tenaga Kerja

Ketika HRD Dibayar Mahal untuk Menekan Biaya Tenaga Kerja

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:45 WIB

199 Perwira Polri Dimutasi, Kakorlantas hingga 3 Kapolda Berganti Jabatan

199 Perwira Polri Dimutasi, Kakorlantas hingga 3 Kapolda Berganti Jabatan

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:40 WIB

Isu PHK Massal Netflix, 800 Karyawan Mungkin Terdampak

Isu PHK Massal Netflix, 800 Karyawan Mungkin Terdampak

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:36 WIB

Bentrok Warga dan Perusahaan, Bupati Morowali Hentikan Aktivitas PT Askon

Bentrok Warga dan Perusahaan, Bupati Morowali Hentikan Aktivitas PT Askon

Sulsel | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:32 WIB

Ironi Punya Gaji Imut: Ingin Menikmati Hidup, Malah Jadi 'Kalkulator' Berjalan

Ironi Punya Gaji Imut: Ingin Menikmati Hidup, Malah Jadi 'Kalkulator' Berjalan

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Parfum Scarlett Velvet Rouge Wangi Apa? Ini Aroma dan Review Penggunanya

Parfum Scarlett Velvet Rouge Wangi Apa? Ini Aroma dan Review Penggunanya

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:25 WIB

Bedak Two Way Cake OMG Ada Berapa Shade? Cek Pilihan Warna dan Review Pembeli

Bedak Two Way Cake OMG Ada Berapa Shade? Cek Pilihan Warna dan Review Pembeli

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:14 WIB

Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Kacamata Warna Apa? Ini Rekomendasinya

Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Kacamata Warna Apa? Ini Rekomendasinya

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:14 WIB

×