Array

Setuju Oknum Polisi Banting Mahasiswa Dipidana, ISESS: Buat Efek Jera

Kamis, 14 Oktober 2021 | 13:17 WIB
Setuju Oknum Polisi Banting Mahasiswa Dipidana, ISESS: Buat Efek Jera
Tangkapan layar polisi banting mahasiswa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021). [IST]

Suara.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto setuju jika oknum anggota polisi yang membanting mahasiswa saat aksi HUT ke-389 Kabupaten Tangerang dikenakan sanksi pidana.

Menurutnya, hal itu bisa memberikan efek jera dan pembelajaran bagi anggota lain agar tidak berbuat hal serupa.

"Saya setuju aparat yang melakukan penganiayaan secara sengaja dihukum berat, dan dituntut pidana karena itu benar-benar akan membuat efek jera bagi oknum aparat yang akan melakukannya," kata Bambang kepada Suara.com, Kamis (14/10/2021).

Di sisi lain, Bambang menilai sanksi tegas perlu diberikan terhadap oknum tersebut. Jika tidak, maka kejadian yang mencoreng citra institusi kepolisian ini menurutnya akan terulang kembali.

"Punishment bagi anggota yang melanggar harus dilakukan dengan tegas. Tanpa ada sanksi tegas, itu akan terulang lagi," katanya.

Menurut Bambang, insiden dalam kegiatan pengamanan aksi unjuk rasa seringkali kali tak terhindarkan. Di satu sisi, kata dia, peserta aksi sering kali melakukan provokasi untuk menarik perhatian. Sedang, di sisi lainnya aparat kepolisian juga seringkali tak bisa menahan diri.

"Dalam insiden yang terjadi di Tangerang ini, saya melihatnya aparat tidak bisa menahan diri dan berlebih untuk melakukan aksi kekerasan pada pelaku aksi," ujar dia.

Peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota ini viral di media sosial. Dalam video yang tersebar terlihat oknum anggota tersebut awalnya memiting bagian leher mahasiswa. Selanjutnya pelaku membanting korban hingga kejang-kejang.

Kapolres Tangerang Kabupeten Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro telah meminta maaf atas adanya kejadian tersebut.

Baca Juga: Polisi 'Smackdown' Mahasiswa, Hinca Demokrat: Evaluasi Atasannya, Contoh Kejadian di Sumut

"Polda Banten dan saya atas nama Kapolresta Tangerang meminta maaf kepada korban MFA (20) yang mengalami kekerasan oleh oknum pengamanan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang," kata Wahyu

Dia juga mengklaim akan memproses oknum anggota tersebut. Saksi tegas akan diberikan kepada yang bersangkutan jika terbukti bersalah.

"Dan pak Kapolda Banten secara tegas akan menindak personil yang melakukan aksi pengamanan di luar standar SOP, itu dijanjikan kepada korban dan keluarganya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI