Aturan Baru Perjalanan Domestik: Penumpang Pesawat Wajib PCR, Kapasitas 100 Persen

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:17 WIB
Aturan Baru Perjalanan Domestik: Penumpang Pesawat Wajib PCR, Kapasitas 100 Persen
Ilustrasi penumpang pesawat. (Pixabay/StockSnap)

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri terbaru yang mewajibkan setiap penumpang pesawat menyertakan hasil negatif trs PCR H-2 meski sudah divaksin minimal dosis pertama.

Aturan baru ini tertutang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan penumpang pesawat tidak bisa menggunakan tes antigen lagi sebab aturan jaga jarak di moda transportasi umum sudah dihapuskan alias kapasitas 100 persen.

"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan Non Jawa-Bali level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh, sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (21/10/2021).

Metode tes PCR yang memiliki akurasi tinggi dinilai mampi mengurangi resiko penularan meski kapasitas di dalam pesawat sudah 100 persen.

"Pihak maskapai wajib menyediakan 3 row atau baris yang dikosongkan untuk memisahkan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan," ucapnya.

Sementara, transportasi umum laut, kereta api, dan kendaraan pribadi antar kota atau antar provinsi harus sudah divaksin minimal dosis pertama dan wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR 2x24 jam atau Tes Antigen 1X24 jam.

Kemudian untuk perjalanan dengan tujuan ke daerah PPKM Level 1 dan 2 dengan semua moda transportasi wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 2x24 jam.

"Khusus untuk Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik kendaraan pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan
khusus dengan catatan penerapan skrining kesehatan dan prokesnya ketat," sambungnya.

baca juga

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi; elaku perjalanan usia di bawah 12 tahun; pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali.

Sementara bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Kebijakan ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kematian Meningkat, Satgas Covid-19 Singapura Sebut Pelayanan Kesehatan Berisiko Kewalahan

Kematian Meningkat, Satgas Covid-19 Singapura Sebut Pelayanan Kesehatan Berisiko Kewalahan

News | Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:03 WIB

Waspada! Rusia Temukan Varian Baru Covid-19, Lebih Menular Dari Delta

Waspada! Rusia Temukan Varian Baru Covid-19, Lebih Menular Dari Delta

News | Kamis, 21 Oktober 2021 | 14:29 WIB

Rusia Laporkan Mutasi Virus Corona Baru yang Lebih Menular dari Varian Delta, Apa Itu?

Rusia Laporkan Mutasi Virus Corona Baru yang Lebih Menular dari Varian Delta, Apa Itu?

Health | Kamis, 21 Oktober 2021 | 14:07 WIB

Konsumsi Suplemen Ini Bisa Lindungi Tubuh dari Virus Corona Covid-19

Konsumsi Suplemen Ini Bisa Lindungi Tubuh dari Virus Corona Covid-19

Health | Kamis, 21 Oktober 2021 | 14:20 WIB

Terkini

Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu

Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:04 WIB

Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan

Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:58 WIB

'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar

'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:55 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan

Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:50 WIB

Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali

Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:50 WIB

Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:49 WIB

Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai

Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:46 WIB

Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban

Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:42 WIB

Kejagung Tarik Rem! Perintahkan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG

Kejagung Tarik Rem! Perintahkan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:38 WIB

Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota

Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:31 WIB

×