Batalkan PP 99/2012 Tentang Pengetatan Remisi Koruptor, KPK Hormati Putusan MA

Jum'at, 29 Oktober 2021 | 18:06 WIB
Batalkan PP 99/2012 Tentang Pengetatan Remisi Koruptor, KPK Hormati Putusan MA
Ilustrasi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kewenangan untuk memberikan remisi menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak belakang dengan pembinaan warga binaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI