Syarat Penerbangan Terbaru Mulai 2 November 2021, Pakai PCR atau Antigen?

Rifan Aditya

Selasa, 02 November 2021 | 18:30 WIB
Syarat Penerbangan Terbaru Mulai 2 November 2021, Pakai PCR atau Antigen?
Syarat Penerbangan Terbaru Mulai 2 November 2021, Pakai PCR atau Antigen? - Ilustrasi perjalanan menggunakan pesawat terbang (Unsplash/Suhyeon Choi)

Suara.com - Pemerintah telah memperbaharui mengenai syarat penerbangan pada masa pemberlakuan PPKM periode 2-15 November 2021. Berikut ini syarat penerbangan terbaru yang perlu diketahui.

Pemerintah menyampaikan, syarat terbaru bagi yang akan melakukan perjalanan udara  pada masa PPKM 2-15 November 2021, kini diizinkan menggunakan tes rapid antigen, yang mana sebelumnya, pemerintah hanya boleh menggunakan tes RT-PCR.

Aturan baru tersebut diberlakukan untuk penerbangan pada wilayah yang berstatus PPKM Level 1- 3 Jawa-Bali. Aturan tersebut sesuai dengan Inmendagri No 57 Tahun 2021.

Lantas, apa saja syarat penerbangan terbaru pada PPKM periode 2-15 November 2021? Untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasannya.

Syarat Penerbangan Terbaru Keluar/Masuk Jawa-Bali

Sesuai dengan aturan dalam Inmendagri 57/2021, perjalanan udara yang berada di wilayah PPKM Jawa-Bali diwajibkan untuk mengikuti beberapa syarat. Adapun syarat penerbangan terbaru sebagai berikut:

  • Menunjukkan surat vaksin COVID-19 
  • Menunjukkan surat hasil rapid tes antigen negatif (bagi yang sudah vaksin dua dosis) maksimal 1x24 jam
  • Menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif (bagi yang baru vaksin sekali) maksimal 3x24 jam 

Syarat Penerbangan Terbaru Antar Wilayah Jawa-Bali

Sesuai peraturan Inmendagri 57/2021, perjalanan udara yang melakukan penerbang antar wilayah Jawa-Bali, berikut ini beberapa syarat penerbangan terbaru antar wilayah Jawa-Bali yang harus dipenuhi.

  • Menunjukkan surat vaksin COVID-19
  • Menunjukkan hasil negatif tes antigen (bagi yang sudah vaksin dosis 1 & 2) maksimal 1x24 jam
  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR (bagi yang sudah vaksin sekali) maksimal 3x24 jam.

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan agar pelaku perjalanan udara wajib menyertakan tes PCR negatif sebagai syarat penerbangan dan minimal sudah vaksin sekali. 

baca juga

Aturan tersebut sesuai dengan peraturan Inmendagri 53/2021 pada tanggal 18 Oktober 2021.  Adapun syarat penerbangan wilayah PPKM Jawa-Bali wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (2 x 24 jam) meski sudah vaksin 2 kali. 

Itu artinya, pada peraturan tersebut, pelaku perjalanan udara tidak bisa menggunakan hasil tes negatif antigen sebagai syarat penerbangan Jawa-Bali.

Namun, peraturan Inmendagri kembali diperbaharui pada tanggal 27 Oktober 2021. Pada Inmendagri 55/2021 ini, terjadi beberapa perubahan mengenai aturan penerbangan, yang mana kini masa berlaku hasil tes negatif PCR 3x24 jam.

Aturan tersebut kembali diperbaharui pada tanggal 1 November 2021 melalui Inmendagri 57/2021, yang mana syarat melakukan perjalanan udara tidak lagi diwajibkan menggunakan tes negatif PCR, melainkan diperbolehkan menggunakan tes negatif antigen. 

Demikianlah informasi mengenai syarat penerbangan terbaru pada masa PPKM periode 2-15 November 2021. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah harus Konsisten, Jangan Ubah Lagi Kebijakan PCR yang Kesankan Bela Pebisnis

Pemerintah harus Konsisten, Jangan Ubah Lagi Kebijakan PCR yang Kesankan Bela Pebisnis

News | Selasa, 02 November 2021 | 17:54 WIB

Erick Thohir Disebut Terlibat Bisnis PCR, Jubir: Hanya 2,5 Persen

Erick Thohir Disebut Terlibat Bisnis PCR, Jubir: Hanya 2,5 Persen

Bisnis | Selasa, 02 November 2021 | 17:30 WIB

Merasa Dirugikan Karena Hasil Tes PCR Berbeda, Warga Balikpapan Gugat Klinik Juanson

Merasa Dirugikan Karena Hasil Tes PCR Berbeda, Warga Balikpapan Gugat Klinik Juanson

Kaltim | Selasa, 02 November 2021 | 17:18 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×