Kedelapan, penanganan pendampingan korban tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga lembaga layanan non-pemerintah, beserta perlindungan yang holistik bagi pendamping.
"Yaitu pendamping atau lembaga lain yang memberikan pelayanan pendampingan mendapatkan perlindungan hukum selama mendampingi korban baik di luar pengadilan maupun di setiap tingkat acara peradilan," kata Bivitri.
Kesembilan, Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan juga meminta pemerintah wajib mengalokasikan anggaran untuk penyediaan layanan terpadu baik yang diselenggarakan pemerintah sendiri maupun layanan berbasis komunitas oleh lembaga layanan non pemerintah.
Kesepuluh, mereka juga meminta agar dimasukkan bab khusus tentang hak-hak korban, keluarga korban dan saksi.
Kesebelas, Bivitri meminta agar di dalam RUU TPKS menambahkan ketentuan sanksi minimal dan meningkatkan sanksi maksimal dalam ketentuan pidana.
Keduabelas mereka meminta agar di RUU TPKS memasukkan mandat kementrian/lembaga dan korporasi (termasuk korporasi online) untuk pencegahan di setiap bidang seperti pendidikan, sosial budaya, agama, dan infrastruktur, dan rumusan yang mengatur bahwa ketentuan soal pencegahan di bidang masing-masing akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
"(Ketigabelas) setiap pihak, baik DPR, Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab mengawal dan mengamankan RUU ini sesuai dengan tujuan RUU untuk memberi perlindungan bagi korban kekerasan seksual," katanya.