Divonis 10 Bulan, Jumhur Hidayat: Semua Orang Bisa Dijerat Pasal 15 UU Nomor 1 1946

Bangun Santoso

Kamis, 11 November 2021 | 15:44 WIB
Divonis 10 Bulan, Jumhur Hidayat: Semua Orang Bisa Dijerat Pasal 15 UU Nomor 1 1946
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Aktivis buruh Jumhur Hidayat menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kasusnya menunjukkan bahwa semua orang terancam kena pidana melanggar Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 saat menyiarkan pendapatnya ke muka umum.

“Pasal itu, logikanya bisa kena kepada siapa saja. Cuma, kenapa pilihannya kepada saya,” kata Jumhur saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Majelis hakim PN Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hapsoro Widodo, memvonis Jumhur hukuman penjara 10 bulan karena ia diyakini bersalah melanggar Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 15 UU No.1/1946 berbunyi: “Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun”.

Vonis majelis hakim itu bersumber pada dakwaan lebih subsider jaksa yang menuduh Jumhur menyiarkan kabar tidak lengkap, yang berpotensi menyebabkan keonaran.

Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus wakil ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), mengkritik Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di akun Twitter pribadinya @jumhurhidayat pada 7 Oktober 2020.

Jumhur, lewat akun Twitter pribadinya, mengunggah cuitan: “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2”.

Di akun Twitter yang sama, Jumhur pada 25 Agustus 2020 juga mengunggah cuitan: “Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah”.

Menurut Jumhur, unggahannya itu merupakan kritik dan pendapat. Oleh karena itu, ia meyakini vonis majelis hakim terhadap dua cuitannya itu merupakan ancaman terhadap demokrasi.

baca juga

Walaupun demikian, Jumhur menyampaikan ia tetap akan menyampaikan pikiran-pikiran, kritik, dan pendapatnya di hadapan umum.

“Saya orang yang setia kepada pikiran. Sejak mahasiswa, saya dipenjara karena kasus, karena saya setia pada pikiran saya. Bahwa, (pemerintah) saat itu salah. Saya tidak ada dendam pada siapapun,” sebut Jumhur.

Dalam kesempatan berbeda, Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Oky Wiratama menyampaikan semua orang yang menyiarkan kabar dan pemberitahuan tidak lengkap dapat terancam kena pidana.

TAUD merupakan tim penasihat hukum Jumhur yang terdiri atas pengacara publik LBH Jakarta dan Lokataru.

“Misalnya, kalau ada orang yang resah dengan tulisan kita, maka itu bisa masuk Pasal 15, karena (pasal) itu hanya (menyebut) dapat berpotensi dan kabar tidak lengkap,” kata Oky saat ditemui di luar ruang sidang.

“Pasal ini sangat berbahaya bagi kita dan masyarakat, publik lainnya,” sebut dia menambahkan. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Sudi Divonis 10 Bulan Tanpa Ditahan, Jumhur: Saya Mau Bebas Murni Karena Tak Bersalah

Tak Sudi Divonis 10 Bulan Tanpa Ditahan, Jumhur: Saya Mau Bebas Murni Karena Tak Bersalah

News | Kamis, 11 November 2021 | 14:59 WIB

Vonis 10 Bulan Tapi Tak Ditahan, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Jumhur Hidayat

Vonis 10 Bulan Tapi Tak Ditahan, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Jumhur Hidayat

News | Kamis, 11 November 2021 | 13:53 WIB

Jumhur Hidayat: Vonis Hakim Tentukan Jaminan Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Jumhur Hidayat: Vonis Hakim Tentukan Jaminan Kebebasan Berpendapat di Indonesia

News | Kamis, 11 November 2021 | 13:09 WIB

Tok! Hakim Vonis Jumhur Hidayat 10 Bulan Dan Tidak Ditahan

Tok! Hakim Vonis Jumhur Hidayat 10 Bulan Dan Tidak Ditahan

News | Kamis, 11 November 2021 | 13:09 WIB

Hari Ini Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Hadapi Sidang Vonis Kasus Berita Bohong

Hari Ini Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Hadapi Sidang Vonis Kasus Berita Bohong

News | Kamis, 11 November 2021 | 09:20 WIB

Tak Soal Sidang Ditunda Hakim, Jumhur Hidayat Berharap Vonis Bebas

Tak Soal Sidang Ditunda Hakim, Jumhur Hidayat Berharap Vonis Bebas

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:39 WIB

Terkini

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:52 WIB

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Kalbar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:38 WIB

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:33 WIB

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:19 WIB

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:11 WIB

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Sumsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:05 WIB

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat

Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:32 WIB

×