Divonis 10 Bulan, Jumhur Hidayat: Semua Orang Bisa Dijerat Pasal 15 UU Nomor 1 1946

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 11 November 2021 | 15:44 WIB
Divonis 10 Bulan, Jumhur Hidayat: Semua Orang Bisa Dijerat Pasal 15 UU Nomor 1 1946
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Aktivis buruh Jumhur Hidayat menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kasusnya menunjukkan bahwa semua orang terancam kena pidana melanggar Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 saat menyiarkan pendapatnya ke muka umum.

“Pasal itu, logikanya bisa kena kepada siapa saja. Cuma, kenapa pilihannya kepada saya,” kata Jumhur saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Majelis hakim PN Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hapsoro Widodo, memvonis Jumhur hukuman penjara 10 bulan karena ia diyakini bersalah melanggar Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 15 UU No.1/1946 berbunyi: “Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun”.

Vonis majelis hakim itu bersumber pada dakwaan lebih subsider jaksa yang menuduh Jumhur menyiarkan kabar tidak lengkap, yang berpotensi menyebabkan keonaran.

Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus wakil ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), mengkritik Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di akun Twitter pribadinya @jumhurhidayat pada 7 Oktober 2020.

Jumhur, lewat akun Twitter pribadinya, mengunggah cuitan: “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2”.

Di akun Twitter yang sama, Jumhur pada 25 Agustus 2020 juga mengunggah cuitan: “Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah”.

Menurut Jumhur, unggahannya itu merupakan kritik dan pendapat. Oleh karena itu, ia meyakini vonis majelis hakim terhadap dua cuitannya itu merupakan ancaman terhadap demokrasi.

Walaupun demikian, Jumhur menyampaikan ia tetap akan menyampaikan pikiran-pikiran, kritik, dan pendapatnya di hadapan umum.

“Saya orang yang setia kepada pikiran. Sejak mahasiswa, saya dipenjara karena kasus, karena saya setia pada pikiran saya. Bahwa, (pemerintah) saat itu salah. Saya tidak ada dendam pada siapapun,” sebut Jumhur.

Dalam kesempatan berbeda, Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Oky Wiratama menyampaikan semua orang yang menyiarkan kabar dan pemberitahuan tidak lengkap dapat terancam kena pidana.

TAUD merupakan tim penasihat hukum Jumhur yang terdiri atas pengacara publik LBH Jakarta dan Lokataru.

“Misalnya, kalau ada orang yang resah dengan tulisan kita, maka itu bisa masuk Pasal 15, karena (pasal) itu hanya (menyebut) dapat berpotensi dan kabar tidak lengkap,” kata Oky saat ditemui di luar ruang sidang.

“Pasal ini sangat berbahaya bagi kita dan masyarakat, publik lainnya,” sebut dia menambahkan. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Sudi Divonis 10 Bulan Tanpa Ditahan, Jumhur: Saya Mau Bebas Murni Karena Tak Bersalah

Tak Sudi Divonis 10 Bulan Tanpa Ditahan, Jumhur: Saya Mau Bebas Murni Karena Tak Bersalah

News | Kamis, 11 November 2021 | 14:59 WIB

Vonis 10 Bulan Tapi Tak Ditahan, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Jumhur Hidayat

Vonis 10 Bulan Tapi Tak Ditahan, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Jumhur Hidayat

News | Kamis, 11 November 2021 | 13:53 WIB

Jumhur Hidayat: Vonis Hakim Tentukan Jaminan Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Jumhur Hidayat: Vonis Hakim Tentukan Jaminan Kebebasan Berpendapat di Indonesia

News | Kamis, 11 November 2021 | 13:09 WIB

Tok! Hakim Vonis Jumhur Hidayat 10 Bulan Dan Tidak Ditahan

Tok! Hakim Vonis Jumhur Hidayat 10 Bulan Dan Tidak Ditahan

News | Kamis, 11 November 2021 | 13:09 WIB

Hari Ini Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Hadapi Sidang Vonis Kasus Berita Bohong

Hari Ini Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Hadapi Sidang Vonis Kasus Berita Bohong

News | Kamis, 11 November 2021 | 09:20 WIB

Tak Soal Sidang Ditunda Hakim, Jumhur Hidayat Berharap Vonis Bebas

Tak Soal Sidang Ditunda Hakim, Jumhur Hidayat Berharap Vonis Bebas

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:39 WIB

Terkini

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:36 WIB

Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan

Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:14 WIB