Masinis di Jepang Tuntut Perusahaan Rp 275 Juta karena Gajinya Dipotong Rp 7 Ribu

Reza Gunadha, Rima Suliastini

Jum'at, 12 November 2021 | 11:46 WIB
Masinis di Jepang Tuntut Perusahaan Rp 275 Juta karena Gajinya Dipotong Rp 7 Ribu
Ilustrasi kereta api di Jepang. (Pixabay/Merdanata)

Suara.com - Seorang masinis menuntut perusahaannya Rp 275 juta karena membuat penderitaan mental setelah gajinya dipotong Rp 7 ribu atas keterlambatannya selama 1 menit.

Menyadur Japan Today Kamis (11/11/2021), masinis pria ini bekerja untuk JR West cabang Okayama dan ia meminta kekurangan gaji sebesar 56 yen (Rp 7 ribu) yang belum dibayar pada 18 Juni tahun lalu.

Ia mengatakan terlambat 1 menit setelah dijadwalkan mematikan kereta yang kosong di depot Stasiun Okayama pagi itu dan sedang menunggu di peron yang salah.

Ketika kereta tiba, dia baru menyadarikesalahannya dan pergantian masinis jadi tertunda dua menit.

Kesalahan ini menyebabkan keberangkatan kereta tertunda satu menit dan penundaan dalam pergudangan kereta di depo juga selama satu menit.

Ilustrasi kereta (Pixabay/Stocksnap)
Ilustrasi kereta (Pixabay/Stocksnap)

Akibatnya, perusahaan JR West memotong 85 yen dari gaji masinis itu pada bulan Juli dan mengatakan tidak ada tenaga kerja aktual yang dilakukan selama dua menit ketika transfer ditunda.

Namun, setelah masinis membawa masalah ini ke Kantor Inspeksi Standar Tenaga Kerja Okayama, JR West akhirnya mengurangi waktu tunda menjadi satu menit, atas saran dari Biro Tenaga Kerja.

Masinis membawa masalah ini ke Pengadilan Distrik Okayama pada bulan Maret karena kesalahannya tidak merusak perusahaan dan tidak mengganggu jadwal karena kereta kosong.

Ia mencari kompensasi 43 yen (Rp 5,3) yang dipotong untuk keterlambatan satu menit, 13 yen (Rp 1,6 ribu) untuk lembur yang disebabkan oleh penundaan dan 2,2 juta yen (Rp 275 juta) untuk penderitaan mental.

Perusahaan meyakinkan mereka menerapkan 'prinsip tidak bekerja, tidak dibayar' sebagai alasan pemotongan upah.

Meskipun publik berpihak pada masinis selama kasus ini berlangsung, ketepatan waktu dan keselamatan Japan Rail yang luar biasa menghadirkan argumen yang kuat untuk menegakkan waktu hingga menit yang tepat.

Selain itu, kesalahan manusia dapat mengakibatkan konsekuensi yang parah ketika Anda menjadi bagian dari tim yang bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan jutaan penumpang setiap hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Masinis Dijemput di depan Rumah Pakai Kereta Api, Warganet Ketar-ketir

Viral Masinis Dijemput di depan Rumah Pakai Kereta Api, Warganet Ketar-ketir

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 10:12 WIB

Dengan Program JKK, Perawatan Masinis Korban LRT Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Dengan Program JKK, Perawatan Masinis Korban LRT Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis | Rabu, 27 Oktober 2021 | 23:45 WIB

Kereta LRT Jabodebek Tabrakan, Satu Masinis Luka Ringan

Kereta LRT Jabodebek Tabrakan, Satu Masinis Luka Ringan

Bisnis | Senin, 25 Oktober 2021 | 18:22 WIB

Terkini

Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:44 WIB

Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:34 WIB

OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global

OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:27 WIB

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24 WIB

Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna

Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:05 WIB

Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah

Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:56 WIB

Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas

Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:54 WIB

Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar

Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:30 WIB

RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan

RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:25 WIB

Pecah Kongsi? Donald Trump Ultimatum Benjamin Netanyahu: Bibi, Kamu Harus Hati-hati

Pecah Kongsi? Donald Trump Ultimatum Benjamin Netanyahu: Bibi, Kamu Harus Hati-hati

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:24 WIB