Kurun Waktu 3 Tahun, LBH Jakarta Terima Aduan 6-7 Kasus Bunuh Diri Akibat Pinjol

Rizki Nurmansyah, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 12 November 2021 | 14:39 WIB
Kurun Waktu 3 Tahun, LBH Jakarta Terima Aduan 6-7 Kasus Bunuh Diri Akibat Pinjol
Ilustrasi pinjaman online (pinjol).

Suara.com - Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, LBH Jakarta telah menerima 7.200 aduan terkait permasalahan pinjaman online (pinjol). Aduan itu masuk melalui email maupun secara langsung melalui bentuk konsultasi.

Hari ini, Jumat (12/11/2021), LBH Jakarta bersama 19 warga menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membikin gugatan warga negara atau citizen law suit terkait masalah tersebut.

Adapun pihak tergugat adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Komunukasi dan Informatika Johnny G. Plate, Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

"Terima ada 7.200 pengaduan yang masuk baik melalui email atau pengaduan konsultasi itu data terakhir," kata pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Sirait di lokasi.

Penagihan utang yang serampangan dan mengabaikan hak asasi manusia dari pihak pengelola pinjol, kata Jeanny, juga berbuntut pada kasus bunuh diri.

Total ada sekitar enam sampai tujuh kasus bunuh diri yang diterima LBH Jakarta dalam kurun waktu tiga tahun ke belakang.

"Setidaknya yang kami terima ada enam sampai tujuh laporan bunuh diri akibat pinjol," sambung Jeanny.

Gugatan yang dilayangkan kali ini juga menyasar pada regulasi atau aturan yang dibuat pemerintah mengenai pinjaman online. Setidaknya, ada 11 poin yang belum diatur secara komprehensif.

Poin pertama menyasar soal kepastian izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia. Hal ini harus dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital.

baca juga

Poin kedua soal sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi. Selain terintegrasi, juga mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online.

Sorotan selanjutnya adalah batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, microphone dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman.

Keempat, mengenai jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik. Kelima, soal larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online.

Keenam, mengenai batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar. Ketujuh, batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan -- bunga moratoir.

Kedelapan, mengenai larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana. Baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara
aplikasi pinjaman online.

Kesembilan, soal sistem pengawasan proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam.

Kesepuluh, soal mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen. Terakhir, sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjol.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi Fatwa MUI: Pinjol Haram Karena Mengandung Unsur Riba

Komisi Fatwa MUI: Pinjol Haram Karena Mengandung Unsur Riba

Tekno | Kamis, 11 November 2021 | 21:47 WIB

Hati-hati! Modus Baru Pinjol Ilegal Lewat Koperasi Simpan Pinjam

Hati-hati! Modus Baru Pinjol Ilegal Lewat Koperasi Simpan Pinjam

Bisnis | Kamis, 11 November 2021 | 15:38 WIB

Data Kontak HP Jadi Kekuatan Pinjol Ilegal, Jangan Beri Akses

Data Kontak HP Jadi Kekuatan Pinjol Ilegal, Jangan Beri Akses

Bisnis | Kamis, 11 November 2021 | 14:56 WIB

Terkini

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:41 WIB

Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran

Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?

Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:31 WIB

Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon

Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:27 WIB

9 Rute Transjakarta Terdampak Rekayasa Imbas Pembongkaran JPO Tendean

9 Rute Transjakarta Terdampak Rekayasa Imbas Pembongkaran JPO Tendean

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:24 WIB

Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar

Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:16 WIB

Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen

Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09 WIB

Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas

Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:02 WIB

×