Sementara itu, Kementerian Luar Negeri akan menyiapkan proses hukum ketika korban PMI melaporkan kasus yang dialami di detensi ke Kemenlu dan enam KBRI di Malaysia. Tanpa itu, menurut Judha, sulit bagi Kemenlu melakukan upaya hukum bagi korban. “Kami bisa menuntut sesuai dengan prosedur hukum. Kami bisa menuntut pelakunya,” ungkapnya.
---------------------------------------------------------------
Catatan redaksi: Peliputan artikel ini dilakukan oleh Abdus Somad.
Liputan ini program Fellowship yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Internasional Labour Organitation (ILO)