FM juga suka main game dan hal itu sangat menguntungkan dia. Dia jadi tidak terlalu sulit untuk mendekati sasaran.
Pelecehan seksual dilakukan setiap kali mereka bermain game online bersama.
Azis menggambarkan secara rinci bentuk pelecehan yang dilakukan FM dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan.
Tapi dalam tulisan ini tidak disebutkan apa saja yang dialami anak-anak.
FM sering memutar video porno adegan hubungan sesama jenis di hadapan anak-anak. Dia mempengaruhi korban.
Setelah menggambarkan aksi yang pernah dilakukan FM terhadap anak-anak, Azis menyebut perbuatan FM "inilah kejinya dari pelaku tersebut."
Bagaimana membujuk korban?
FM melakukan berbagai cara untuk membujuk anak-anak yang masih polos.
Dia tahu betul anak-anak tetangganya memerlukan uang untuk bermain game online.
Bagi dia memberi sejumlah uang tidak terlalu susah, apalagi dia sudah bekerja sebagai pengajar bahasa.
Tak jarang pula, FM memberikan voucher game online secara cuma-cuma kepada anak-anak "top up game gratis dan sharing game gratis voucher game online," kata Azis, dengan syarat mau menuruti semua kemauan FM.
Azis menyebut FM sengaja mempertontonkan video porno adegan sodomi kepada anak-anak dengan tujuan tertentu "sehingga dari anak anak tersebut juga sudah mulai dikit mengalami gangguan psikologis. Ya bisa jadi sudah mulai tertarik sesama jenis."
"Dari 14 anak tersebut ada yang sudah sering sekali dilakukan percabulan hingga 15 Kali dia dicabuli."
Bagaimana kasus terungkap?
Selama berbulan-bulan, perbuatan FM sama sekali tak terendus. Tapi toh pada akhirnya terungkap juga.
Ketua RW Raden Taufik mengatakan pada Senin (15/11/2021) terjadi kegaduhan di lingkungannya.
Dia mendapat kabar dari ketua RT setempat telah terjadi pencabulan. Seorang anak mengaku kepada orangtuanya bahwa dia mendapat voucher game dari FM dengan syarat memperlihatkan alat kelamin terlebih dahulu.
Rumah FM pada malam itu sudah dikepung warga yang sudah marah.
Taufik sudah berupaya menyelamatkan FM agar tidak menjadi korban main hakim sendiri. Tapi warga sudah kadung jengkel, sebagian dari mereka masuk ke rumah FM.
"Saya sendiri mau mengevakuasi nggak berani dengan situasi massa seperti itu," kata dia.
Kasus tersebut kemudian ditangani polisi Jakarta Selatan.
FM disangkakan Pasal 76 huruf E jo. Pasal 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. FM terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. [rangkuman laporan Suara.com]